Senin, 22 Desember 2025

Tiga Cabup Resmi Mundur Jadi Anggota DPRD

- Kamis, 8 Maret 2018 | 10:00 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari gubernur Jawa Barat terkait pemberhentian tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bogor yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018. Dengan keluarnya SK itu, tiga pimpinan yang maju mencalonkan diri sudah sepenuhnya memenuhi syarat mengundurkan diri.

SK yang ditandatangai gubernur Jabar per tanggal 1 Maret 2018 tersebut dengan nomor 171.3/kep.248-pemksm/2018, 171.3/kep.249-pemksm/2018 dan 171.3/kep.250-pemksm/2018. Isinya tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Bogor atas nama Jaro Ade, Ade Yasin dan Iwan Setiawan.

Secara resmi, tiga anggota DPRD Kabupaten Bogor yang maju yaitu Jaro Ade, Ade Yasin dan Iwan Setiawan sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor. Artinya, dalam pencalonan bupati dan wakil bupati, sudah terpenuhi syarat untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti kepada Metropolitan, kemarin.

Untuk proses pergantian ketiganya, Haryanto mengaku hal tersebut menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bogor. “KPU hanya menerima SK pemberhentian sebagai syarat calon untuk maju di pilbup Bogor. Selebihnya wewenang DPRD. Dengan SK ini, sudah selesai semua,” terangnya.

Sementara itu, satu-satunya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor yang tersisa yaitu Wakil DPRD Saptariani mengaku masih menunggu SK gubernur tersebut sampai ke DPRD Kabupaten Bogor. Setelah masuk, DPRD akan menjadwalkan paripurna pergantian anggota DPRD yang mengundurkan diri. “Paripurna internal kan sudah, jadi tinggal nunggu SK gubernur. Setelah SK itu kami terima maka segera paripurna lagi,” singkat Saptariani.

(fin/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X