METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait dugaan pelanggaran melakukan kampanye di luar jadwal. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Perindo diduga melakukan pelanggaran kampaye di luar jadwal lewat penayangan iklan di televisi. Menurutnya, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. "Masih proses. Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan.
Dia menerangkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Perindo ini. Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya telah mengingatkan sejumlah partai politik untuk tak beriklan di televisi sebelum masa kampanye resmi dilakukan pada 23 September 2018. Akan tetapi, Wahyu merasa heran saat Perindo masih menayangkan iklannya di beberapa stasiun televisi swasta yang tergabung dalam MNC Group. "Ada 12 stasiun televisi yang menanyangkan iklan kampanye, delapan televisi sudah menghentikan, tapi ada empat stasiun televisi yang belum (menghentikan) iklan dari MNC Group," kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu belum mengetahui informasi kapan Bawaslu akan menjadwalkan untuk memanggil Perindo. Ia hanya memastikan bahwa pemanggilan Perindo akan segera dilakukan karena telah disepakati oleh kelompok gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. "Tapi itu akan dilakukan Bawaslu, dan sudah diputuskan oleh kelompok gugus tugas (terkait pemanggilan itu)," kata Wahyu.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah partainya berkampanye di sejumlah televisi. Menurutnya penayangan konten Perindo merupakan bentuk sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat. "Iklan kami itu sosialisasi sebagai partai baru untuk mengenalkan diri ke masyarakat," kata Rofiq.
(cnn/els)