Senin, 22 Desember 2025

Begini Syarat Melaporkan Pelanggaran Pilkada

- Kamis, 15 Maret 2018 | 11:24 WIB

-
METROPOLITAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2018 di Kabupaten Bogor. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi pelanggaran ataupun praktik-praktik curang selama masa pilkada berlangsung.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor yang juga Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Irvan Firmansyah menjelaskan, secara formil, yang memiliki hak untuk melapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih di pemilihan setempat, peserta dan pemantau pemilu. Selain itu, harus ada identitas pelapor, terlapor dan kejadian indikasi pelanggaran dengan menyertakan bukti-bukti. Laporan juga tidak boleh melebihi waktu yaitu maksimal tujuh hari setelah kejadian pelanggaran.

Jadi laporan tidak bisa diproses jika melwati tujuh hari, setelah itu akan melalui proses klarifikasi dengan mengundang berbagai pihak seperti pelapor, terlapor, saksi dan pihak lainnya. Untuk bukti bisa dua, bisa keterangan saksi dan dokumen seperti foto atau video. Di sini ada waktu klarifikasi lima hari, setelah itu kajian baru kemudian putusan,” terang Irvan.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk pelanggaran pidana, administrasi atau administrasi. Untuk pelanggran pidana akan diproses di kejaksaan dan kepolisian, pelanggaran administrasi akan diserahkan ke instansi terkait sementara sanksi etik bagi penyelenggara pemilu akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kami juga baru saja menyelesaikan workshop di seluruh kecamatan terkait pengawasan partisipatif. Kami ingin masyarakat aktif mengawasi berjalannya pilkada untuk menciptakan pilkada yang berkualitas. Semakin banyak pengawasan akan semakin sedikit celah pelanggaran,” harapnya.

Saat ini, Irvan tak memungkiri masih ada masyarakat yang enggan melapor jika ada temuan indikasi pelanggaran di lapangan. Jika masyarakat enggal melapor secara formal karena takut atau alasan lain, cukup menyampaikannya ke pengawas pemilu terdekat. Selanjutnya, pengawas yang akan menjadikan aduan indikasi pelanggaran ini menjadi temuan untuk diproses.

Ketika masyarakat malas untuk melapor secara formal, sampaikan saja kepada pengawas pemilu terdekat seperti panwascam. Biar pangawas yang nanti menjadikan itu sebagai sebuah temuan. Jadi sebagai informasi awal dan langsung ditelusuri pengawas,” pesan Irvan.

(fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X