Senin, 22 Desember 2025

Bekas Anggota PKI dan HTI Boleh Nyaleg

- Jumat, 16 Maret 2018 | 09:49 WIB

-
METROPOLITAN
- Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan, jika ada eks anggota Partai Komunis Indonesi (PKI) ingin maju dalam pencalonan legislatif (Pileg) 2019. Menurutnya, hal tersebut tidak masalah, sejauh mantan anggota PKI itu telah setia terhadap NKRI dan menjalani hukumannya. Bagja menuturkan, hukuman diberikan kepada eks PKI sebagai faktor untuk mereka kembali sebagai warga negara Indonesia. "Misalnya eks PKI, mau (mencalonkan diri) boleh tidak ada masalah. Sudahlah jangan kita hukum terus, kasihan nanti mereka mati perlahan, mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara," tutur Bagja. Begitu juga jika anggota FPI dan eks HTI yang ingin mencalonkan diri. Bagja mengatakan, sama sekali tidak masalah. Namun dia kembali menegaskan, eks anggota PKI maupun HTI diperbolehkan ikut Pileg 2019 selama mereka memang mengakui NKRI dan UUD 1945. "Silakan, selama masih mengakui negara kesatuan RI dan UUD 1945 enggak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja. Kalau ada orang ada orang yang pernah berpahaman dan kembali, kita punya pengalaman," ujar Badja. (lip/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X