Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pilkada Kota Bogor 2018 sebanyak 1.785 TPS. Jumlah itu pun mengalami penurunan sebanyak 29 TPS dari bursa pemilihan wali kota (Pilwalkot) Bogor 2013 sebanyak 1.814 TPS.
Komisoner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu mengatakan, ada pengurangan sebanyak 29 TPS. Tetapi itu wajar karena sesuai pemetaannya di kelurahan. Menurutnya, pemetaan lokasi tempat pencoblosan yang dilakukan aparatur kelurahan pun bukan dilakukan secara sembarangan. Karena, salah satunya, penentuan lokasi TPS itu harus memperhatikan kemudahan bagi warga dalam mengakses TPS tersebut. "Jadi wajar berkurang. Karena penentuan lokasi TPS itu kan banyak pertimbangannya, seperti memperhatikan efisiensi dan efektivitas anggaran hingga lain sebagainya," ucapnya.
Belum lagi, sambung Bambang, satu TPS itu didirikan harus menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di wilayahnya. Artinya, setiap TPS untuk Pilwalkot Bogor 2018 tidak boleh lebih dari 500 pemilih. "Kita juga menyesuaikan dengan jumlah pemilihnya," sambung dia.
Bambang menambahkan, soal anggaran yang dikeluarkan untuk masing-masing TPS, itu diberikan dengan anggaran yang sama. Artinya, anggaran yang diberikan hanya untuk pembuatan TPS, alat tulis kerja (ATK), konsumsi hari pemungutan hingga penghitungan suara. "Jadi anggaran yang diberikan secara flat (sama). Petugas yang kami sediakan 7 KPPS dan 2 Linmas," ujarnya.
(rez/C/els)