-
Keterlibatan kepala desa (kades) dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor semakin bertambah. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumpin melaporkan adanya tiga kades yang terlibat kampanye.
Tiga kades yang dilaporkan ke Panwaslu berasal dari tiga desa di Kecamatan Rumpin. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor yang juga Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Irvan Firmansyah mengatakan, dugaan keterlibatan kades ini merupakan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rumpin. Ada sekitar tiga kades yang diduga terlibat karena salah satu paslon diduga mengunjungi rumah tiga kades tersebut. “Jadi temuan kami memang dari panwascam Rumpin, ditemukan ada sekitar tiga kades yang diduga terlibat kampanye salah satu paslon. Informasinya, salah satu calon diduga datang ke rumah kades. Kejadiannya sekitar Jumat lalu,” kata Irvan kepada Metropolitan, kemarin.
Selanjutnya, Panwaslu akan melakukan kajian dan klarifikasi untuk membuktikan dugaan tersebut. Rencananya, Jumat besok (23/3) Panwaslu akan melakukan pleno dilanjut sehari setelahnya, Sabtu (24/3) melakukan pembahasan pertama di Gakkumdu. “Dari situ proses klarifikasi akan berlangsung dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti kadesnya sebagai terlapor dan saksi dari panwascam. Jadi baru akan dikaji untuk diputuskan, setelah lima hari pembahasan baru putusan keluar,” terangnya.
Pelibatan kades dan keterlibatan kades jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Pasal 70 ayat 1 menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara (ASN), anggota TNI – Polri, kades dan perangkat desa. Sementara pasal 71 ayat satu menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi pasal yang disangkakannya itu pasal 70 untuk paslon dan pasal 71 untuk kadesnya. Sanksinya pidana ada di pasal 188 dan 189 dengan ancamannya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. Ini kalau terbukti,” ungkap Irvan.
Atas banyaknya laporan kades yang diduga terlibat kampanye, Irvan meminta seluruh elemen menjaga dan mengawasi agar tercipta pilkada berkualitas. “Indikator berkualitas penyelenggara harus menjaga integritas dan netralitas termsauk ASN, peserta taat aturan dan ketiga pemilih harus cerdas,” tandasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Bogor mencatat adanya penambahan pelanggaran kampanye yang melibatkan kades. Hingga kemarin sudah ada delapan kades yang dilaporkan ikut serta dalam kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Bogor. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, tingkat kepatuhan kandidat dalam melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti aparatur sipil negara (ASN) perlu terus diperhatikan. Sebab, hasil temuan, masih banyak kepala desa yang ikut terlibat saat kegiatan kampanye. “Hingga saat ini, sudah ada sekitar delapan kepala desa yang dilaporkan terkait kehadiran dan keikutsertaan dalam proses kampanye,” katanya.
(fin/c/els)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:02 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:57 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:13 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:48 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:16 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:53 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:37 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:31 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:55 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:25 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 07:05 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 17:43 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 13:02 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:33 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
Kamis, 4 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 11:17 WIB
Senin, 1 Desember 2025 | 15:54 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 08:56 WIB