Minggu, 21 Desember 2025

Tak Punya KTP-el? Lapor Bawaslu!

- Sabtu, 24 Maret 2018 | 08:01 WIB

-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membuka posko pelaporan bagi pemilih pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el mulai Sabtu (24/3). Jika belum punya KTP-el, para pemilih diminta aktif melapor agar tidak kehilangan hak pilihnya di pilkada mendatang.

Untuk mempersiapkan posko ini, Ketua Bawaslu Abhan sudah mengumpulkan beberapa Bawaslu provinsi dan Panwaslu dari sejumlah kabupaten dan kota pelaksana pilkada. Kepada mereka, Bawaslu memerintahkan agar segera merealisasikan pembukaan posko pengaduan masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada 2018.

Posko ini, lanjut Abhan, akan dibuka hingga jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018 yang dijadwalkan pada 13-19 April. Nantinya, pembukaan posko dilakukan di desa-desa agar lebih dekat dengan tempat tinggal para pemilih. "Posko ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada mendatang. Maka kami mendorong kepada masyarakat kalau memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di pilkada 2018 tetapi belum punya KTP-el, segera sampaikan kepada pengawas kami," tegas Abhan.

Hasil dari pengaduan di posko-posko, jelasnya, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. "Intinya kami melakukan inventarisasi di lapangan dan memberikan masukan kepada Disdukcapil," tambahnya.

(rol/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X