Senin, 22 Desember 2025

49 Napi Paledang Punya Hak Suara

- Kamis, 29 Maret 2018 | 08:52 WIB

-

METROPOLITAN - Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih di pilkada serentak Kota Bogor 2018. Salah satunya dengan cara melakukan pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang. Sebanyak 49 WBP pun menjalani proses perekaman yang dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, kemarin.

Kepala Seksi Pendataan Penduduk di Disdukcapil Kota Bogor Dedi Adriatna Husein mengatakan, dari 216 WBP yang berdomisili di Kota Bogor, sebanyak 49 warga binaan menjalani perekaman, terdiri dari 10 orang tahanan dan 39 narapidana. Akan tetapi, dari jumlah itu ada beberapa WBP yang sudah pernah melakukan perekaman. “Yang 49 ini mengaku belum direkam, tapi kenyataannya tadi ada beberapa yang sudah di rekam di kelurahan tapi dia lupa, makanya untuk konkretnya nanti terakhir menunggu semua selesai agar diketahui jumlah pastinya,” kata Dedi di Lapas Paledang, kemarin.

Menurutnya, setelah direkam para WBP akan diberikan surat keterangan (suket) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memiliki hak suaranya dalam menentukan pemimpin di Kota Bogor maupun di Provinsi Jawa Barat. Namun penyerahan suket itu akan dilakukan oleh KPU kepada pihak Lapas Paledang setelah kegiatan sudah selesai. “Kalau suket kemungkinan besok (hari ini) juga bisa kita cetak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) di Lapas Kelas IIA Paledang, Roni Darmawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian untuk melengkapi administrasi WBP sebagai dasar penentuan hak pilihnya. Khususnya pemisahan antara WBP yang memiliki hak pilih untuk Pilwalkot dan Pilgub Jawa Barat. “Tidak semua warga binaan yang ada disini memiliki hak pilih karena ada juga warga binaan kami yang datang dari Jakarta dan sebagainya, namun itu sudah dipilah-pilah oleh Disdukcapil dan KPU,” kata Roni.

(rez/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X