Senin, 22 Desember 2025

Spanduk Rusak Tanggung Jawab Paslon

- Kamis, 29 Maret 2018 | 09:29 WIB

-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memastikan tidak akan mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang rusak. KPU hanya memfasilitasi penyediaan APK dan jika terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab masing-masing paslon.
  Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, APK yang rusak bisa diganti tim kampanye masing-masing paslon. Penggantian tersebut masuk dalam penambahan APK yang jumlahnya maksimal 150 persen dari yang disediakan KPU. “APK yang rusak itu bisa diganti tim kampanye dan mereka harus melaporkan ke kami rusaknya di mana dan jenisnya apa. Tetap mereka yang menggantinya,” terang Haryanto.   Menurut Haryanto, kebijakan tersebut termasuk yang di protes anggota Komisi II DPR RI saat berkunjung ke Kabupaten Bogor untuk mengecek kesiapan Pilkada Kabupaten Bogor. Namun, dirinya mengaku penggantian APK oleh calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. “Ini juga yang diprotes DPR RI, kenapa kalau ada baliho rusak diganti oleh calon. Kami mengacu PKPU nomor 4 tentang kampanye Pasal 28. Jadi si calon bisa menambahkan APK 150 persen dari yang disediakan KPU, artinya masuk ke penambahan APK,” ujarnya.   Terkait adanya dugaan perusakan APK di sejumlah wilayah, Haryanto mengatakan telah berbicara dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Dirinya menyerahkan sepenuhnya karena menjadi wewenang panwaslu.“KPU hanya menyiapkan APK. Tapi saya juga selalu mengimbau ke masyarakat Kabupaten Bogor termasuk tim paslon agar jangan melakukan perusakan APK. Karena itu akan menimbulkan gesekan,” pungkas Haryanto. (fin/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X