Minggu, 21 Desember 2025

Gara-gara Demiz, Enam Kades Jadi Tersangka

- Senin, 2 April 2018 | 08:48 WIB

-

METROPOLITAN - Enam kepala desa (kades) harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama salah satu Calon Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) Deddy Mizwar di Karawang, Jawa Barat. Imbasnya, keenam kades dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta.

Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) AKP Maradona Armin Mapaseng, bahwa keenam kades tersebut terbukti ikut berkampanye dengan salah satu Cagub Dedi Mizwar dan jarinya menunjukkan angka empat saat berfoto bersama. Sehingga keenam kades bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Melalui pasal tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kades atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

(jpnn/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X