Senin, 22 Desember 2025

KPU Bolehkan Parpol Baru Kampanyekan Capres

- Selasa, 3 April 2018 | 08:26 WIB

-

METROPOLITAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, partai politik (parpol) baru boleh mengkampanyekan calon presiden (Capres) dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Namun, logo parpol baru tidak boleh dicantumkan dalam surat suara Pemilu mendatang.

Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019. "Bahwa parpol peserta Pemilu 2019 punya hak sama untuk mengkampanyekan capres dan cawapres," ujar Wahyu.

Artinya, baik parpol lama yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu, sama-sama bisa melakukan kampanye bagi Capres-Cawapres. Wahyu melanjutkan, meski punya hak sama, tetapi tetap ada perbedaan mendasar bagi Parpol peserta Pemilu tahun depan. "Yang berbeda, dalam Pemilu mendatang ada dua kategori (parpol). Pertama, Parpol-Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres. Kedua, Parpol-Parpol yang hanya bisa mendukung Capres-Cawapres saja (tetapi tidak bisa mengusung Capres-Cawapres)," jelasnya.

(rol/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X