Senin, 22 Desember 2025

Tiga Partai Baru Setuju Larangan Bekas Napi Nyaleg

- Sabtu, 7 April 2018 | 09:05 WIB

-
Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai calon legislatif di pemilu 2019 mulai disikapi partai politik (parpol) yang ada di daerah. Salah satunya dilakukan partai baru di Kota Hujan, yakni Partai Garuda, Partai Berkarya dan PSI Kota Bogor.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC Partai Garuda Kota Bogor Mamat Nurdin. Menurutnya, pihaknya sangat setuju dengan usulan tersebut. Khususnya untuk mantan napi yang terlibat kasus korupsi. Sebab, ditakutkan yang bersangkutan akan mengulangi kembali kesalahannya tersebut. "Sangat setuju karena dampaknya ke internal partai dan generasi-generasi yang akan datang. Tetapi kalau napi di luar kasus korupsi tidak masalah," kata Mamat.

Mamat menuturkan, yang namanya terlibat kasus korupsi tentu ada indikasi bertujuan memperkaya diri sendiri atau memang tuntutan partai. Tetapi yang jelas Partai Garuda ini akan selalu berada di jalan yang benar untuk melawan korupsi. "Komitmen kami (partai, red) adalah terjun langsung ke masyarakat untuk mendengar aspirasi mereka," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris DPD PSI Kota Bogor Rangga. Menurutnya, partainya sangat mendukung usulan yang dibuat KPU itu. Apalagi saat ini yang diatur dalam undang-undang hanya mengenai pelaku kejahatan seksual dan narkotika. Sehingga alangkah lebih baiknya regulasi tersebut diperluas atau ditambahkan, napi atau mantan napi yang terlibat kasus korupsi tidak diperbolehkan ikut pencalegan. "Intinya kita mendukung. Apalagi fenomena saat ini banyak calon-calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang tertangkap tangan. Tentu ini menimbulkan dampak yang sangat besar untuk pemilu nanti," kata Rangga.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Bogor Jacky Wijaya mengaku pihaknya bukan setuju atau tidak dengan rencana ini. Tetapi sebaiknya usulan tersebut dikaji terlebih dahulu hingga menemui titik terang. Sebab, apakah seorang mantan napi setelah menjalani hukuman harus kehilangan hak politiknya. "Kalau kita berharap sebaiknya dikaji dulu. Kami juga taat hukum, karena belum ada keterwakilan kursi kami di DPR RI," singkat Jacky.

(rez/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X