Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika ditotal, kebutuhan KPPS se-Kabupaten Bogor mencapai 53.445.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Mustaqim mengatakan, KPPS bertugas melakukan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Per TPS akan ditempatkan tujuh anggota KPPS. “Masing-masing TPS itu tujuh orang KPPS. Berarti dikalikan dengan jumlah TPS se-Kabupaten Bogor yang saat ini berjumlah 7.635 TPS,” kata Mustaqim.
Menurutnya, sesuai aturan, perekrutan KPPS sudah bisa dilakukan sejak 3 April-3 Juni 2018. Pendaftarannya dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan. Namun, KPU Kabupaten Bogor belum melakukan perekrutan lantaran masih melakukan persiapan perekrutan tersebut. “Tapi sudah kami informasikan ke masing-masing PPS dan sekarang PPS sedang melakukan persiapan perekrutan,” ujarnya.
Selain menyelenggarakan pencoblosan, nantinya KPPS diharapkan ikut menyosialisasikan terkait pilkada 2018 kepada masyarakat. Sebab, KPPS yang biasanya direkrut dari warga sekitar TPS menjadi ujung tombak karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “KPU memiliki badan adhock, termasuk KPPS, yang menjadi penyambung sosialisai di tingkat bawah,” pungkas Mustaqim.
(fin/b/els/run)