Senin, 22 Desember 2025

Panwaslu Gaet Pramuka Awasi Pilbub

- Sabtu, 12 Mei 2018 | 09:32 WIB

-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor terus menggandeng berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi proses Pilkada 2018. Kali ini, mereka menggandeng Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor. Kerjasama ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) pencanangan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bogor atau satuan kerja pengawasan yang melibatkan pramuka.

Penandatangan MoU dilakuka saat Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor Tahun 2018 di Hotel Gumati, Sukaraja, kemarin. MoU ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dan Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bogor Didi Kurnia.

Sehari sebelumnya, Panwaslu dan gerakan pramuka sudah lebih dulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pembentukan Saka Adhyasta. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Burhanudin mengatakan, Panwaslu sengaja menggandeng pramuka untuk bersama-sama mengawasi tahapan dan kelangsungan pengawasan Pilkada di Kabupaten Bogor.

“Kerjasama ini untuk mengawal dan mengawasi Pilkada sehingga pelaksanaannya berlangsung damai, tertib dan terhindar dari kecurangan-kecurangan,” ujar lelaki yang akrab disapa Burhan.

Dengan kerjasama ini, Burhan berharap semakin memperkuat sinergitas Panwaslu dan Gerakan Pramuka dalam mengawasi Pilkada.

“Saka Adhyatsa bertugas menjadi relawan dalan mengawasi pemilu dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” terangnya.

Sementara itu, mewakili Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Panwaslu dengan gerakan Pramuka. Kerjasama ini diharapkan mewujudkan pilkada kondusif dan bersih dari kecurangan.

“Kami hadir di sini untuk ikut mengawasi Pilkada sehingga kami bisa berkontribusi dalam pengawasan partisifatif membantu Panwaslu melaksanakan tugas pengawasannya,” tandasnya Kosasih.

(fin/dik/c/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X