-
METROPOLITAN – Tidak hanya pengusaha dan politikus saja yang tertarik maju sebagai anggota legislatif Kota Bogor. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah yang memasuki masa pensiun dini terhitung 1 Juli 2018, bakal melanjutkan kiprahnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Dirinya memastikan akan manggung di pemilihan legislatif 2019 dari daerah pemilihan Bogor Utara melalui Partai Golkar.
Fetty menuturkan, alasan dirinya maju dalam perhelatan Pileg 2019 dikarenakan adanya dorongan kuat dari masyarakat. Selain itu, dirinya ingin lebih mensinergiskan eksekutif dengan legislatif.
Baginya menjatuhkan pilihan ke partai berlambang beringin terlebih sang suami yang merupakan keturunan dari pendiri Partai Golkar di daerah Sukabumi pada zaman dulu. “Intinya saya ingin berkiprah untuk masyarakat. Dan doakan semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Fetty.
Fetty menambahkan, ilmu yang selama ini diperoleh selama di birokrasi tetunya bisa di implementasikan di legislatif. Ketika ada problem sosial kemasyarakatan bisa cepat sampai ke pemerintah dan segera mendapat solusi, menjadi anggota DPRD adalah langkah awal.
“Karena DPRD memiliki legitimasi yang kuat untuk mendorong dan mengontrol pemerintah dalam menemukan dan memberi solusi atas problem sosial itu,” tegasnya dengan penuh nada optimis.
Diketahui, Fetty Qondarsyah telah mengabdikan diri di lingkungan Pemkot Bogor selama 33 tahun. Dia mulai berkarier pada tahun 1986 sebagai CPNS dengan Golongan III/A dengan pangkat Penata Muda. Kemudian tahun 1990, Fetty mendapat kepercayaan menjabat Kepala Sub Bagian Umum pada Bagian Kepegawaian dan Diklat Setkotda Tingkat II Bogor.
Selanjutnya tahun 2001, dirinya diberi kepercayaan memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Setdakot Bogor. Beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah yang sempat dipegang, diantaranya Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana. Terakhir, Fetty dipercaya menjabat sebagai kepala BKPSDA. (ads/b/sal)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:02 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:57 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:13 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:48 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:16 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:53 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:37 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:31 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:55 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:25 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 07:05 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 17:43 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 13:02 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:33 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
Kamis, 4 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 11:17 WIB
Senin, 1 Desember 2025 | 15:54 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 08:56 WIB