METROPOLITAN - Tes kesehatan sempat membuat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kebingungan. Musabab, tidak sedikit Bacaleg yang sudah memeriksa diri ke rumah sakit milik pemerintah, Karena ada Rumah Sakit (RS) rujukan, akhir mereka harus mengulang lagi tes kesehatan untuk melengkapi berkas pencalonan di Pileg 2019, mendatang. Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai PDI Perjuangan, R Laniasari mengaku, sebelumnya KPU memberi tahukan untuk tes kesehatan persyaratan Pileg bisa di puskemas atau rumah sakit milik pemerintah. Akhirnya tidak sedikit, Bacaleg yang memeriksan kesehatan di RSUD Kota Bogor untuk melengkapi persayaratan Pileg 2019. Sekitar bulan Juli 2018, KPU mengeluarkan rujukan rumah sakit khusus untuk tes kesehatan bagi Bacaleg, salah satunya RS Marjuki Mahdi. Otomatis Bacaleg mengikuti aturan tersebut dan kembali melakukan general check up (pemeriksaan kesehatan menyeluruh) untuk memenuhi syarat calon legislatif. “Saya sudah tes kesehatan di RSUD Kota Bogor dan akhirnya kembali melakukan general chek up di RS Marjuki Mahdi,”ujarnya. Terpisah, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, untuk mendaftar caleg harus melampirkan surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit yang ditunjuk KPU. Hal ini sesuai dengan hasil koordinasi KPU dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Daftar rumah sakit pemerintah, khusus di Jawa Barat, KPU menunjuk RSUP Hasan Sadikin Bandung, RS Paru Dr HA Rotinsulu Bandung, RS Mata Cicendo, RS Paru Goenawan P Cisarua dan RSJ Marzoeki Mahdi Bogor. Sedangkan rumah sakit rujukan nasional yang terakreditasi beberapa diantaranya RSCM Jakarta dan RSHS Bandung. “Surat kesehatan bakal caleg DPRD provinsi dan kota/kabupaten wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Sedangkan surat keterangan bebas narkoba wajib diterbitkan BNN Provinsi, BNN Kota/Kabupaten atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat,” tukasnya. (ads/c/sal)