Minggu, 21 Desember 2025

Lamban Daftarkan Bacaleg, Kaderisasi Parpol Dipertanyakan

- Sabtu, 14 Juli 2018 | 10:07 WIB

-
METROPOLITAN - Pengamat Politik Yusfitriadi menilai lambannya partai politik (parpol) dalam mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg)nya terkait beberapa persoalan. Salah satunya parpol tidak menyiapkan kadernya dengan baik atau proses kaderisasi tidak berjalan maksimal. Sehingga, parpol kesulitan dalam memenuhi komposisi bacaleg yang akan diusung. "Kalau ditarik ke persoalan substantif, parpol sepertinya lemah dalam kaderisasi hingga akhirnya lamban dalam menentukan bacaleg yang akan diusung. Padahal kalau pengkaderan jalan, parpol pasti dengan mudah menetapkan dan mendaftarkannya ke KPU,” kata lelaki yang akrab disapa Kang Yus. Menurutnya, persoalan pengkaderan memang masih menjadi problem parpol saat ini. Ketika parpol ingin memiliki kader yang militan untuk diusung, maka pengkaderan harus benar-benar berjalan sejak jauh hari. “Yang kita lihat banyak wajah baru di parpol dan tiba-tiba masuk dalam daftar bacaleg. Militansinya kan dipertanyakan, atau memang masuk dalam slot bacaleg karena faktor lain seperti kekurangan kuota bacaleg, memiliki modal lebih atau punya popularitas tinggi seperti artis. Tapi yang seperti ini kan tidak punya ideologi partai, masuk secara instan,” ungkapnya. Meski demikian, disamping soal kaderisasi, Kang Yus melihat ada beberapa hal teknis yang cukup menghambat sehingga parpol belum juga mendaftar. Contohnya pengurusan surat-surat kelengkapan seperti surat keterangan tidak terpidana, keterangan kesehatan dan sejenisnya. Kepengurusan surat-surat tersebut masih cukup menyita waktu sehingga parpol mendaftar di hari-hari terakhir. “Sebenarnya pengurusan surat keterangan ini bisa selesai dalam waktu dua hari, tapi dalam prosesnya kan kadang di luar prediksi. Hal-hal teknis seperti ini juga saya kira cukup menghambat. Ini kemudian mengakibatkan parpol mendaftar di hari-hari terakhir,” ujar Kang Yus. Dengan kondisi seperti ini, bisa dipastikan pendaftaran akan membludak di akhir waktu. KPU akan cukup kewalahan menerima pendaftaran dan dikhawatirkan verifikasi berkasnya menjadi tidak maksimal. “Tapi beruntung masih ada tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga jika terjadi kejanggalan terkait berkas atau syarat yang tidak sesuai bisa diklarifikasi di tengah jalan,” tutupnya. Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi menyebutkan jumlah parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Bogor sebanyak 16 parpol. Sementara jumlah kursi yang diperebutkan untuk DPRD Kabupaten Bogor berjumlah 55 kursi. Jika semuanya mengajukan 55 bacaleg sesuai jumlah maksimal, maka peserta Pileg 2019 untuk berebut kursi DPRD Kabupaten Bogor mencapai 880 orang. “KPU menyerahkan keputusan jumlah caleg yang akan diajukan itu kepada setiap partai disesuaikan dengan kemampuannya masing-masing. Kami juga memastikan akan memeriksa persyaratan administrasi para caleg secara ketat,” tegas Erik. (fin/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X