METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menerima 792 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (baceleg) dari 16 parpol di Kabupaten Bogor. Setelah melalui proses penelitian administrasi, mereka akan bertarung memperebutkan 55 kursi di DPRD Kabupaten Bogor di enam daerah pemilihan (dapil). Jika dirinci berdasarkan hasil pendaftaran, ada 150 bacaleg dari 16 parpol di Dapil I yang berebut sepuluh kursi. Dapil ini terdiri dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Babakanmadang, Cibinong, Citeureup, Klapanunggal dan Sukaraja. Untuk Dapil II ada 132 bacaleg yang berebut sembilan kursi di enam kecamatan yaitu Kecamatan Cariu, Cileungsi, Gunungputri, Sukamakmur, Tanjungsari dan Jonggol. Sedangkan Dapil III ada 114 bacaleg yang berebut delapan kursi di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung dan Tamansari. Sementara di Dapil IV ada 131 bacaleg yang berebut sembilan kursi dari enam kecamatan yaitu Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, Ciomas, Dramaga, Pamijahan dan Tenjolaya. Kemudian Dapil V ada 136 bacaleg yang berebut sepuluh kursi dari sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Parungpanjang, Rumpin, Sukajaya dan Tenjo. Terakhir Dapil VI ada 129 bacaleg yang berebut sembilan kursi dari tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Bojonggede, Ciseeng, Gunungsindur, Kemang, Parung, Rancabungur dan Tajurhalang. Secara keseluruhan, satu dapil diisi lebih dari seratus bacaleg yang memperebutkan kursi bervariasi mulai dari delapan hingga sepuluh kursi. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis, Perencanaan dan Data Ummi Wahyuni mengatakan, setelah masuk berkas pendaftaran, parpol tidak bisa mengubah sembarang daftar bacaleg maupun nomor urutnya. Sebab, penggantian hanya boleh dilakukan apabila bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi atas masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon, bakal calon meninggal dunia atau bakal calon mengundurkan diri. “Aturan ini sesuai PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 23. Tetapi untuk pergantian, posisinya tidak bisa berubah. Itu pun bisa diganti kalau berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Jadi parpol tidak bisa mengubah susunan ataupun nomor urut tanpa alasan tersebut karena sudah didaftarkan di Silon juga,” kata Ummi kepada Metropolitan. Dengan demikian, komposisi bacaleg yang telah didaftarkan parpol ke KPU, besar kemungkinan tidak akan berubah. Mereka akan bertarung di enam dapil se-Kabupaten Bogor berebut 55 kursi DPRD. “Komposisi yang didaftarkan KPU kemungkinan tidak akan berubah sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti. Mereka ini yang nantinya akan bertarung di enam dapil se-Kabupaten Bogor,” pungkasnya. KPU Kabupaten Bogor sendiri telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg pada Sabtu (21/7). Selanjutnya, berkas calon yang masih kurang lengkap bisa diperbaiki selama masa perbaikan dari 22-31 Juli 2018. (fin/b/sal/run)