METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor 2018. KPU baru menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang menyatakan pasangan Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist). Sementara pengumuman pemenang akan dilakukan setelah gugatan yang teregistrasi di MK selesai dibahas. Untuk diketahui, pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) yang terpaut 2,38 persen suara dari pasangan Hadist melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengaku status gugatan pasangan Jadi sudah masuk Akta Permohonan Lengkap (APL). "Kalau status gugatan pilkada Kabupaten Bogor itu masuknya APL karena mereka sudah melakukan perbaikan," kata Erik kepada Metropolitan, kemarin. Setelah itu, gugatan akan masuk buku perkara registrasi MK hari ini (23/7). Sehari setelahnya, KPU Kabupaten Bogor telah dijadwalkan akan dikumpulkan KPU RI bersama KPU lain yang menjadi termohon. "Kemungkinan besok (hari ini, red) gugatan sudah diregister. Tanggal 24 kami dikumpulin KPU RI bersama KPU lain yang digugat atau termohon," terangnya. Pada pertemuan itu, akan ditentukan kapan jadwal untuk sidang pertama dan tahapan selanjutnya. Nantinya akan ada sidang pemeriksaan permulaan dan beberapa tahapan lain seperti pemeriksaan persidangan. "Sidang permulaan ini membacakan permohonan pemohon. Setelah itu akan ada sidang pleno putusan dismissal sekitar akhir Juli. Nah, di situ bisa ditentukan menolak atau tidak menolak gugatan misal karena tidak memenuhi syarat formil," jelas Erik. Setelah putusan dismissal, akan diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya. Jika tidak lanjut, KPU bisa mengumumkan pemenang pilbup Bogor 2018. "Jadi kami menunggu keputusan MK, masih ada proses yang harus dilalui," tandasnya. Sebelumnya, pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) yang kalah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Bogor 2018 sesuai hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, membawa keberatannya atas proses pelaksanaan pilbup Bogor ke MK. Tim Divisi Hukum Pasangan Jadi, Herdiyan Nuryadin, berharap keberatannya dikabulkan dan dilakukan pemilihan ulang. Informasi yang diterima Harian Metropolitan, perkara pilbup Bogor 2018 terdaftar dengan Nomor APPP 30/1/PAN.MK/2018 dengan nama pemohon pasangan nomor urut tiga, Jaro Ade-Ingrid Kansil. Selaku termohonnya KPU Kabupaten Bogor dengan tanggal pengajuan pada 10 Juli 2018 pukul 15:54 WIB. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Intinya sudah didaftarkan kami tadi, kata Herdiyan. (fin/b/sal/run)