Senin, 22 Desember 2025

Saksi Pasangan Jadi Laporkan PPK Citeureup

- Kamis, 26 Juli 2018 | 12:58 WIB

METROPOLITAN - Kuasa hukum pasangan Jaro Ade – Ingrid Kansil (Jadi) mendampingi saksi pasangan Jadi, Toto Sunarto, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citeureup ke Polres Bogor, kemarin. Pemalsuan tanda tangan ini diduga dilakukan usai rapat pleno perubahan oleh PPK Citeureup. Sebab, saat itu saksi Toto tidak hadir karena sedang sakit. “Hari ini kami melaporkan PPK Citeureup karena memalsukan tanda tangan saksi pasangan nomor 3 di dalam dokumen rapat pleno perubahan.” kata kuasa hukum pasangan Jadi, Jajang Furqon. Jajang pun meminta kasus ini diusut secara tuntas. Sebab selain melanggar hukum, ada indikasi kecurangan. Karena masa waktu permasalahan pemilu yang melebihi batas waktu, Jajang diarahkan membuat laporan terlebih dahulu ke Panwaslu Kabupaten Bogor dan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Pemalsuan tanda tangan saksi pasangan Jadi yaitu Toto Sunarto terjadi usai rapat pleno perubahan PPK Citeureup dan kebetulan saat itu saudara Toto tidak hadir karena sedang sakit. Memang laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini melebihi batas waktu, tapi ini karena Toto Sunarto mengalami kecelakaan lalu lintas hingga baru bisa melaporkan kasus ini,” akunya. Sementara itu, Toto Sunarto mengaku pemalsuan tanda tangan di rapat pleno perubahan baru diketahui setelah dirinnya diberi tahu oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Citeureup Alex. “Ada perubahan data pemilih, khususnya pemilih tambahan. Ini tidak pernah saya tanda tangani, saya pastikan tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum PPK Citeureup,” ujar Toto. Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Nur Amin mengaku akan menjadikan dugaan laporan kecurangan ini sebagai salah satu bukti dalam gugatan persilisihan suara Pemilihan Bupati Bogor 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Laporan ini akan menjadi bukti tambahan atau pelengkap dugaan ketidakbecusan atau tidak netralnya penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor,” tandas Amin. Laporan kemudian diteruskan kantor Panwaslu Kabupaten Bogor dan sudah diterima dengan Nomor: 037/LP/PB/Kab/13.13/VII/2018. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menerima langsung laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini akan segera ditindaklanjuti. “Nanti ada pembahasan pertama bersama Gakkumdu dan ada proses klarifikasi,” kata Irvan. (fin/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X