Senin, 22 Desember 2025

MK: Meski Selisih di Atas 0,5 Persen, Gugatan Jadi Bisa Dikabulkan

- Jumat, 27 Juli 2018 | 11:05 WIB

METROPOLITAN - Mahkamah Konstitusi(MK) telah menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor 2018 di ruang sidang MK, kemarin. Meski selisih suara pemohon yaitu pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) di atas 0,5 persen, masih ada peluang gugatan dikabulkan asal ada bukti-bukti kuat. Jika merujuk pada UU Pilkada, untuk di Kabupaten Bogor yang penduduknya di atas 5 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara maksimal 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU.

Sementara hasil pilbup Bogor, selisih suara pasangan Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) dengan pemohon yaitu pasangan Jadi sebesar 2,38 persen atau 52.777 suara. “Kalau selisih (di atas 0,5 persen), tidak menutup kemungkinan MK mengabulkan, sepanjang bukti-buktinya kuat dan bukti termohon tidak kuat. Nanti dilihat secara keseluruhan bukti-buktinya dan akan disandingkan dulu,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Pada sidang pendahuluan kemarin, Fajar menjelaskan, agendanya adalah mendengarkan penjelasan pemohon. Secara umum, pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalildalil permohonannya yang disampaikan di depan majelis hakim.

“Sidang dihadiri pemohon, termohon, pihak terkait, termasuk Bawaslu sehingga semua bisa mendengarkan,” terangnya. Fajar mengatakan, setelah sidang pendahuluan, pemohon yakni KPU Kabupaten Bogor akan menyampaikan keterangannya pada sidang kedua yang digelar pada Selasa (31/7) pukul 10:00 WIB. Dari keterangan itu, MK baru bisa melihat posisi perselisihan, termasuk dengan melihat bukti-bukti dari semua pihak. “Jadi kami tidak bisa memprediksi karena masih ada proses yang harus dilalui,” tandas Fajar. Pada sidang gugatan perdana kemarin, selain pemohon, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti bersama Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi selaku termohon. Kedunya tidak didampingi kuasa hukum. Hadir juga pihak terkait yaitu Panwaslu Kabupaten Bogor dan kuasa hukum pasangan Hadist.(fin/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X