Minggu, 21 Desember 2025

Tim Hadist Siap Mentahkan Gugatan Kubu Jadi

- Selasa, 31 Juli 2018 | 09:53 WIB

METROPOLITAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor 2018 pada Selasa (31/7) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Bogor dan pihak terkait yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist), pun telah menyiapkan jawaban serta bukti-bukti untuk mematahkan permohonan pemohon. Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi pasangan Hadist, Usep Supratman, mengaku pihaknya telah menyerahkan jawaban tertulis ke MK, kemarin (30/7). Menurutnya, ada beberapa poin yang akan menjadi pokok jawaban tim Hadist seputar gugatan pemohon. “Kami sudah siapkan jawaban dan bukti. Hari ini (kemarin, red) sudah dikirim ke MK. Yang utama itu eksepsi sesuai UU 10 Tahun 2016 Pasal 158 yang mengatur tentang minimal selisih suara 0,5 persen untuk Kabupaten Bogor. Kedua, kewenangan majelis hakim konstitusi, telah diatur apabila yang menyangkut bukan perselisihan hasil rekapitulasi suara, maka hakim tidak berhak memeriksa perkara itu,” kata Usep yang juga kuasa hukum pasangan Hadist, kepada Metropolitan. Selanjutnya, Usep juga menyiapkan jawaban untuk persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dipersoalkan pemohon. Menurutnya, apa yang digugat pemohon soal penggelembungan DPTb tidak terbukti. Sebab, semua orang yang masuk TPS wajib memiliki KTP dan atau surat keterangan (suket) sebagaimana telah diatur dalam UU Pilkada. “Sekarang saya tanya, ada nggak orang yang nggak punya KTP menyalurkan hak pilihnya? Kedua fakta-fakta yang disampaikan pemohon di beberapa TPS sudah bisa dipatahkan. Contohnya di TPS 7 Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri. Dari data yang disampaikan, DPT ada 139, pengguna hak pilih DPT 37 orang dan pengguna hak pilih DPTb 145 orang. Artinya, apabila gugatan pemohon yang menyatakan pemilih DPTb ilegal dan harus dipotong dari suara nomor dua, maka seharusnya DPTb yang 145 itu masuk ke nomor dua. Sementara nomor urut dua hanya mendapat 37 suara. Berarti dalil mereka sudah gugur hanya di satu TPS,” bebernya. Selain itu, soal tuntutan adanya kejadian yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di TPS tidak terbukti. Tidak ada temuan itu dalam pengawasan yang dilakukan Panwaslu. Sehingga dengan alasan-alasan tersebut, Usep yakin gugatan ini akan kandas. “Harus optimis karena kami benar, bukan optimis yang dibuat-buat,” tadas Usep. Sementara pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Bogor juga sudah menyerahkan jawabannya ke MK, kemarin. “Sudah kami siapkan jawaban dari KPU untuk dibacakan dalam sidang besok (hari ini, red). Agenda sidang kedua ini yaitu pembacaan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bogor dan pihak terkait yaitu pasangan nomor dua dan Panwaslu Kabupaten Bogor,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Bogor Mustaqim. Setelah sidang kedua, MK akan menggelar sidang pleno putusan dismissal. Dalam sidang itu, MK akan menentukan menolak atau tidak menolak gugatan tersebut. “Jadi hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan pemohon bisa dilanjutkan atau tidak. Bisa saja misalnya keputusan itu ditolak sehingga nanti tidak akan dilanjut,” pungkasnya. Sebelumnya, pada sidang perdana di MK, (26/7), MK mendengarkan keterangan pemohon yaitu pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi). Kuasa Hukum Pasangan Jadi, Herdiyan Nuryadin, mengaku gugatan yang dilayangkan bukan soal hasil tapi pada kejanggalan proses pencoblosan. Dirinya menaruh kecurigaan besar terhadap DPTb saat pencoblosan pilbup Bogor berlangsung. Menurutnya, tim pasangan Jadi menemukan ada 77.000 DPTb, sementara rilis KPU 19 Juni 2018 hanya menyebutkan DPTb di angka 10.100-an. (fin/c/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X