METROPOLITAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Bogor 2018, Selasa (31/7). KPU Kabupaten Bogor selaku termohon serta pasangan nomor urut dua dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai pihak terkait, telah memberi seluruh jawabannya di depan majelis hakim. Setelah itu, masih akan ada sejumlah tahapan sebelum putusan pemenang pilbup Bogor dikeluarkan. Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, sesuai jadwal, sidang selanjutnya akan dilakukan pada 9-15 Agustus 2018. Sidang ketiga ini merupakan pleno putusan atau dismissal. “Nanti masih ada lagi beberapa sidang seperti pemeriksaan persidangan sebelum masuk pengucapan putusan pada 18-26 September 2018,” kata Haryanto. Haryanto menceritakan, pada sidang kedua lalu, KPU Kabupaten Bogor telah menyampaikan jawabannya secara tertulis maupun dibacakan saat sidang. KPU didampingi jaksa pengacara negara dari Kejari Cibinong sebanyak delapan orang. Mereka menjawab semua yang didalilkan pemohon dan menyampaikan alat bukti. “Kami juga menambah satu alat bukti dan telah disahkan. Salah satunya surat dari Disdukcapil tentang perekaman, penertiban Suket dan KTP-elektoronik setelah penetapan DPT sampai hari H pencoblosan. Tidak ada penggelembungan,” yakinnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku memberi jawaban seputar penanganan pelanggaran. Seperti KPU, Panwaslu juga menyertakan bukti dalam persidangan. “Kalau kami seputar penanganan pelanggaran dan buktinya juga sudah kami serahkan. Semua pelanggaran itu kami tindak lanjuti. Kami memberikan jawaban sesuai fungsi dan tugas Panwaslu. Kami percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadilnya bagi semua pihak,” ujar Ridwan. Selaku pihak terkait sekaligus kuasa hukum pasangan nomor urut dua, Usep Supratman menjelaskan salah satu poin yang dipersoalkan pihaknya. Yaitu soal 65.195 suara nomor urut dua yang diasumsikan pemohon sebagai suara tidak sah. Menurutnya, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan. “Jadi jelas kalau begini, keinginan pemohon untuk mengambil suara paslon nomor dua merupakan percobaan pencurian suara yang dilakukan pemohon dalam pilkada Kabupaten Bogor 2018,” tegasnya. Sebelumnya pada sidang perdana, (26/7), MK mendengarkan keterangan pemohon yaitu pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi). Kuasa Hukum Pasangan Jadi, Herdiyan Nuryadin, mengaku gugatan yang dilayangkan bukan soal hasil tapi pada kejanggalan proses pencoblosan. Dirinya menaruh kecurigaan besar terhadap DPTb saat pencoblosan pilbup Bogor berlangsung. Menurutnya, tim pasangan Jadi menemukan ada 77.000 DPTb, sementara rilis KPU 19 Juni 2018 hanya menyebutkan DPTb di angka 10.100-an. (fin/c/sal/run)