METROPOLITAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang maju di pemilihan legislatif (pileg) 2019 agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya atau mencuri start. Sebab, saat ini tahapan pileg 2019 belum masuk masa kampanye, baru sampai tahapan verifikasi berkas perbaikan Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Burhanudin mengatakan, larangan tersebut sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 3 Mei 2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik (parpol) peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. Isinya, akan ada sanksi pidana jika ada calon yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. “Sesuai edaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Bogor mengimbau kepada parpol dan bacaleg agar tidak curi start kampanye sebelum masuk waktu kampanye,” tegas lelaki yang akrab disapa Burhan. Saat ini, Burhan melanjutkan, tahapan baru masuk masa prakampanye. Para bacaleg belum diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apa pun. Kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasiinternal partai dalam dua kategori kegiatan. Yaitu pertama pemasangan bendera dengan nomor urut dan kedua konsolidasi internal. Untuk itu, Panwaslu juga mulai melakukan pengawasan mengantisipasi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut Burhan, penindakan pelanggaran berlaku pada masa prakampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar bacaleg di dunia nyata maupun di dunia maya, ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan parpol. “Untuk mencegah pelanggaran terjadi, Panwaslu berupaya melakukanpengawasan. Kami ingin menegaskan bahwa saat ini parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal, apalagi memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” ungkapnya. Ia melanjutkan, edaran tersebut resmi dikeluarkan Bawaslu RI dan KPU RI. Jika dilanggar, ada sanksi tegas hingga pidana kepada calon yang melakukan kampanye di luar jadwal. Sanksinya ancaman pidana satu tahun penjara. “Berdasarkan Pasal 492 UU 7 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa apabila peserta pemilu melaksanakan kampanye di luar jadwal sebagaimana telah ditentukan, setiap peserta pemilu bisa diancam pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” terang Burhan. Atas aturan tersebut, dirinya pun meminta seluruh parpol maupun bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang sudah terpasang di berbagai tempat. Termasuk membersihkan aktivitas kampanye di dunia maya. Selain itu, Burhan meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dan melaporkan parpol atau bacaleg yang melanggar aturan tersebut. “Kampanye baru dibolehkan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). DCT dijadwalkan 20 September 2018, maka kampanye dimulai 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum pemungutan suara yakni 13 April 2019,” tandasnya. Sementara itu, salah satu bacaleg yang balihonya sudah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor Ade Wardana, tidak menjawab saat konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim pun tak ditanggapi lelaki yang maju sebagai bacaleg DPR RI dari PKB tersebut. Pantauan Metropolitan, baliho Ade Wardana memang termasuk yang paling menonjol. Wajah mantan calon bupati Bogor 2018 tersebut tersebar di beberapa wilayah di KabupatenBogor. Di Cibinong sendiri, setidaknya ada dua baliho besar yaitu di Kelurahan Karadenan dan Simpang Pemda. (fin/c/sal/run)