Senin, 22 Desember 2025

Jika Ada Caleg Bermasalah, Lapor Ke KPU

- Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:19 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengumumkan 672 Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan maju di pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke publik. Usai pengumuman DCS, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bogor Ibnu Hasani meminta masyarakat aktif melihat daftar caleg sementara melalui informasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“JIKA adanya caleg yang terlibat kasus korupsi, narkoba dan meng­gunakan ijazah palsu, masyarakat diminta melaporkan ke KPU. Jangan sampai takut terhadap ancaman-ancaman apa pun,” ujar Ibnu.

Tak hanya memantau, lanjut Ibnu, masyarakat diperkenankan membe­rikan laporan terkait calon yang ter­daftar dalam DCS ketika bermasalah. Perhelatan pileg dan pilpres 2019, PMII Kota Bogor bakal memantau proses demokrasi tersebut agar berjalan aman tanpa adanya kecurangan yang bisa mencederai pesta demokrasi lima tahunan. “Kita meminta KPU dan Bawaslu sebagai panitia penyeleng­gara pemilu bekerja netral, sehingga terciptanya pemimpin amanah dan pro rakyat,” katanya.

Senada, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kota Bogor Zaenal Muttaqin mengatakan, seiring sejalan dengan harapan baru masyara­kat, semua para kandidat yang maju di pileg 2019 harus memiliki latar belakang sosial dan treck record yang baik. Ten­tunya partai harus memunculkan para calegnya sesuai kebutuhan masyarakat, bukan mengeluarkan produk politikus yang busuk.

Setelah KPU Kota Bogor mempublis nama-nama bacaleg dan masyarakat menemukan adanya kejanggalan, KPU harus memproses mereka yang ber­masalah sesuai aturan. “Publik harus diinfokan sejelas mungkin. Ketika masyarakat memilih, tidak seperti membeli kucing dalam karung,” pung­kasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, masyarakat mengadukan atau mem­beri tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg). ”Me­reka bisa mengadukan kalau ada yang mengganjal dari bacaleg itu melalui keterangan tertulis,” kata­nya.

Undang menambahkan, tanggapan masyarakat terhadap DCS menjadi sangat penting. Misalkan ada bacaleg yang ternyata mantan terpidana ko­rupsi, terlibat kejahatan seksual ter­hadap anak atau terlibat narkoba. Jika laporan masyarakat benar, status bacaleg yang sudah masuk DCS bisa dicoret. Tanggapan masyarakat dila­kukan untuk memperkuat proses verifikasi bahwa calon yang diloloskan maju benar-benar telah melewati proses ketat. “Jika ada yang terindi­kasi kasus-kasus berat atau melanggar ketentuan, bisa dicoret atau diganti. Kita akan menunggu laporan dari masyarakat selama sepuluh hari,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X