METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan kembali menggelar mediasi sengketa Pemilu 2018, hari ini, Senin (20/8). Mediasi kali ini merupakan yang kedua terkait keberatan partai politik (parpol) atas pencoretan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bogor. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Sengketa Ridwan Arifin mengatakan, ada dua partai politik sebagai pemohon yaitu Partai Berkarya dan Partai Perindo dengan termohon KPU Kabupaten Bogor. Hasil verifikasi KPU, ada 10 bacaleg Berkarya dan 12 bacaleg Perindo yang dianggap TMS. “Permohonan yang sudah diregistrasi ada dua, Partai Berkarya dan Perindo Kabupaten Bogor. PKPI juga katanya akan mengajukan permohonan sengketa tapi belum ada kabar lagi,” kata Ridwan kepada Metropolitan, kemarin. Menurut Ridwan, Bawaslu telah melakukan mediasi pertama, (17/8). Namun, tidak ditemukan kesepakatan antara pemohon dan termohon sehingga dilanjutkan pada mediasi kedua yang rencananya digelar hari ini, (20/8). “Alasan KPU ada beberapa berkas yang belum dimasukan tapi kata termohon sudah. Ada miss komunikasi dan tidak mencapai kesepakatan di mediasi pertama. Nanti lanjut di mediasi kedua,” terangnya. Jika mediasi hari ini tidak juga menemukan kesepahaman, maka proses selanjutnya akan masuk pada Ajudikasi keesokan harinya, Selasa (21/8). “Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengana adil dan sesuai aturan. Jadi kita lihat dulu hasil mediasi kedua nanti,” tandasnya. Sebelumnya, sejumlah partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Musababnya, mereka tidak terima sejumlah (bacaleg)-nya dicoret KPU Kabupaten Bogor sehingga tidak masuk daftar calon. Atas permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor menggelar sidang mediasi. (fin/b/sal)