Minggu, 21 Desember 2025

Pengaduan Caleg Bermasalah Di-deadline Besok

- Senin, 20 Agustus 2018 | 10:11 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor masih menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat Daftar Calon Sementara (DCS) yang bermasalah hingga batas akhir 21 Agustus 2018. Ketika ada bakal caleg yang memiliki catatan kriminal seperti kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, KPU segera mencoretnya. Divisi Teknis KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, KPU Kota Bogor masih menunggu pengaduan masyarakat terkait adanya caleg bermasalah selama sepuluh hari. Namun sampai hari ketujuh, belum ada laporan. Sesuai aturan, pihaknya tetap menunggu sampai batas akhir yakni Selasa (21/8). Bila ada aduan dari masyarakat,  pihaknya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi hal itu kepada parpol yang bersangkutan. Masa konfirmasi kepada parpol akan dilaksanakan mulai 22 hingga 28 Agustus 2018. Karena itu KPU mempersilakan masyarakat memberi aduan, tanggapan ataupun masukan terkait daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019. Aduan itu nantinya akan merujuk pada bacaleg yang telah masuk DCS. Setelah itu, parpol tersebut akan diberi waktu tiga hari untuk menjawab atau memberi klarifikasi. “Kita meminta masyarakat melaporkan ke KPU. Jika dari 672 bacaleg ada yang bermasalah, bakal dicoret sesuai aturan pemilu,” tegasnya. Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum Siti Natawati menuturkan, sesuai tahapan pemilihan legislatif (pileg), penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS dilakukan pada 12-14 Agustus 2018. Sedangkan masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pada 12-21 Agustus 2018. Kemudian DCT ditetapkan pada 20 September 2018. Tiga hari berselang, masa kampanye dari para DCT resmi dimulai. "DCT akan disusun pada 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. Tiga hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti 23 September 2018," tandasnya. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X