METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenjo dan Panwaslu Kecamatan Tenjo, akhir pekan lalu. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu 2019 yang tidak sesuai jadwal. KOMISIONER Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Abdul Haris mengatakan, pemanggilan PPK Tenjo dan Panwaslu Kecamatan Tenjo untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Sebab, saat itu PPK Tenjo melakukan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 18 Agustus 2018. Padahal sesuai jadwal dan tahapan, pleno DPSHP harus dilakukan paling lambat 15 Agustus 2018. “Jadi ini klarifikasi soal DPSHP. Mestinya kan diplenokan PPK paling lambat 15 Agustus. Namun PPK Tenjo melakukan di 18 Agustus. Jadi ada keterlambatan. Kami panggil semua untuk klarifikasi,” kata Haris. Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu meminta PPK menjelaskan alasan-alasan keterlambatan pleno. Haris menjelaskan, alasan keterlambatan itu lantaran bagian data di PPK Tenjo sedang sakit dan sudah dilimpahkan ke ketua PPK-nya. “Alasannya yang pegang data sakit, jadi plenonya mundur,” terangnya. Saat ini, lanjut Haris, Bawaslu masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian, Bawaslu mengaku akan ada sanksi yang diberikan. “Keterlambatan tahapan ini yang sedang kami proses karena penyelengara melaksanakan tahapan tidak sesuai jadwal. Nanti ada sanksinya setelah proses klarifikasi selesai karena masih terus berlanjut dan mengumpulkan keterangan-keterangan,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)