METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengabulkan permohonan Partai Berkarya Kabupaten Bogor dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, kemarin. Hasilnya, salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Berkarya yang sempat dicoret KPU lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diloloskan Bawaslu. Keputusan tersebut dibacakan saat sidang sengketa pemilu 2019 dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, kemarin (28/8). Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Sengketa Ridwan Arifin mengatakan, hasil sidang memutuskan membatalkan berita acara hasil verifikasi keabsahan dokumen perbaikan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Bogor 2019 oleh KPU Kabupaten Bogor. “Sidang untuk Partai Berkarya sudah, hasilnya memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ridwan kepada Metropolitan, kemarin. Dengan demikian, salah satu bacaleg partai besutan Tommy Soeharto ini yaitu purnawirawan TNI atas nama Mayor Afif Juwaeni bisa kembali melanjutkan pencalonannya di pemilihan legislatif (pileg) 2019. Selanjutnya, KPU harus melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa pemilu 2019 dan memuat nama Afif Juwaeni sebagai bacaleg Partai Berkarya di Dapil IV. “Putusan ini dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja setelah putusan ini dibacakan. Nanti namanya akan masuk dalam DCS,” terangnya. Dengan kesepakatan ini, sidang sengketa pemilu 2019 di Kabupaten Bogor menyisakan satu partai lagi yaitu PKPI Kabupaten Bogor. Dua partai lainnya yang juga menyampaikan permohonan yaitu Partai Perindo dan Berkarya telah menemukan kesepakatan setalah melalui sidang. “Tinggal PKPI masuk ajudikasi kedua, masih ada sekitar dua kali sidang diantaranya mendengarkan keterangan termohon sebelum kesimpulan,” tandas Ridwan. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, permohonan Partai Berkarya dikabulkan Bawaslu Kabupaten Bogor. Dalam sidang ajudikasi, semua keputusan ada di Bawaslu dan KPU hanya menampilkan keterangan-keterangan yang ada. Sebetulnya, KPU masih berpandangan sama ketika men-TMS-kan bacaleg Partai Berkarya. Sebab ketika Partai Berkarya mendaftarkan Mayor Afif Juwaeni ke KPU, masih menggunakan data KTP dan data BB1 dan BB2 dengan status masih TNI. Sehingga, sesuai PKPU 20, KPU memposisikan Afif masih sebagai TNI dan harus menyertakan beberapa syarat tambahan. “Dan itu tidak disampaikan ke KPU sehingga kami menjadikannya TMS. Kalau kami, apapun keputusan Bawaslu harus dijalankan. Hasil sidang ini akan kami sampaikan dulu ke temanteman komisioner KPU,” tandas Ummi. (fin/b/sal/run)