METROPOLITAN - Jelang pemilu 2019, bakal calon legislatif (caleg) DPRD dan DPR RI dari Partai Berkarya dibekali aturan dan tahapan kampanye oleh KPU Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor di Hotel Pangrango 2, Jalan Raya Pajajaran No 32, Bogor, kemarin. Partai Berkarya merupakan partai pertama di Kota Bogor yang mengelar bimtek pemilu. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pemahaman agar bacaleg tidak melanggar aturan kampanye. Bimtek itu dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bogor Rocky F Subun dan para pengurus cabang Partai Berkarya Kota Bogor. Di sesi tanya jawab, para bacaleg dan kader Partai Berkarya Kota Bogor melontarkan pertayaan kepada Bawaslu tentang aturan kampanye terkaitcuri start kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bacaleg DPR RI dari Partai Berkarya Dapil Jawa Barat (Jabar) III Muamar Torik mengaku bimtek yang digelar Partai Berkarya dengan mengundang KPU dan Bawaslu bisa menambah wawasan tentang aturan pemilu. Apalagi di tahapan kampanye nanti,bakal bertebaran APK caleg, tentunya perlu adanya aturan agar tidak ada gesekan ataupun pelanggaran kampanye. Setelah bimtek, para bacaleg Berkarya jadi paham akan aturan tentang pemasangan APK, mana yang dimaksud curi start atau tidak. “Caleg Berkarya siap mengikuti aturan pemilu 2019 dan optimis bisa meriah hati masyarakat dengan progran yang nyata,”ujar Muamar usai mengikuti Bimtek. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elias menjelaskan, caleg yang maju di Pileg 2019 harus paham apa saja yang menjadi larangan kampanye. Partai Berkarya, merupakan partai yang sudah menjalankan undang-undang Pemilu, yakni mengundang Bawaslu dan KPU untuk memberikan pembekalan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilu 2019. Dengan adanya bimtek, caleg jadi bisa membedakan antar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK, termasuk larangan kampanye. Terlebih, 23 September 2018 nanti APK sudah bisa digunakan. “Partai Berkarya merupakan partai pertama di Kota Bogor yang mengelar bimtek pemilu dengan mengudang KPU dan Bawaslu,” ujarnya. Tidak hanya Partai Berkarya, lanjut Yustinus, partai lainnya juga harus menggelar bimtek kepada caleg-calegnya agar mereka paham aturan kampanye. Jika ada caleg yang sudah pasangan APK sebelum tahap kampanye sama saja curi start kampanye.
Tentunya sanksinya berat. Selain dicoret bakal kena ancaman hukuman pidana dengan kurungan satu tahun penjara. “Antisipasi adanya caleg yang curi start kampanye, Panwascam terus memonitor dan sedang mengumpulkan data mana saja caleg yang sudah melangar,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)