Senin, 22 Desember 2025

Bacaleg dari PNS dan Kades Terancam Gugur

- Rabu, 12 September 2018 | 08:55 WIB

METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para partai politik (parpol), kembali menyapaikan regulasi PKPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan dan batas penyerahan SK pemberhentian PNS, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, penyerahan tersebut harus dilakukan H-1 sebelum penetapan DCT dan penetapan DCT yaitu pada 20 September 2018 mendatang. “Besok (hari ini, red) kami juga akan menyampaikan secara tertulis untuk informasi ini. Tegasnya, apabila tidak menyetorkan SK, akan gugur sebagai bacaleg,” ujarnya kepada Metropolitan kemarin. Selain penyampaian informasi tersebut, lanjut Umi, pihaknya juga melakukan rakor dengan PPK dan Bawaslu. “Kami berharap, ke semua hajat ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (yos/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X