Senin, 22 Desember 2025

Bacaleg PAN Dibekali Aturan Kampanye

- Rabu, 19 September 2018 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bogor yang akan bertarung di pemilihan legislatif (pileg) 2019 dibekali bimbingan teknis (bimtek) di kantor DPD PAN Kota Bogor, Selasa (18/9) malam. Dalam acara tersebut, 50 bacaleg yang hadir mendapat pembekalan dari KPU tentang peraturan KPU. Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima menuturkan, kegiatan ini untuk membekali para bacaleg dalam menghadapi pileg maupun pilpres. Para bacaleg diberi berbagai materi pembekalan tentang aturan kampanye berdasarkan aturan KPU. Setelah diberikan bimtek, para bacaleg diharapkan lebih memahami PKPU Nomor 23, 24, 28 dan 29 tentang aturan dana kampanye serta sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. ”Jadi sifatnya ini pembekalan untuk kader internal agar siap tarung, siap tempur, siap bersosialisasi, siap bertarung gagasan di pileg dan pilpres 2019,” ujar SB, sapaan akrabnya. SB menegaskan DPD PAN merasa perlu melakukan langkah-langkah penting dalam memperkuat perjuangan caleg seperti pembekalan dan pemantapan gerakan secara komprehensif. Sehingga diharapkan hasilnya maksimal tetapi mampu berjalan on the track yang telah digariskan. Ia berharap caleg PAN dapat memenuhi syarat serta dapat menjalankan aturan aturan dan pedoman degan baik saat sosialisasi dan kampanye taat aturan, taat nilai dan berpijak pada proses transformasi dalam menempuh kemajuan dan kebaikan dalam masyarakat. “Saya harap nanti jika terpilih menjadi wakil rakyat terus perjuangkan dan membela kepentingan rakyat dan memiliki integritas dan reputasi yang baik,” pintanya. Sementara itu, anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Data Informasi KPU Kota Bogor Samsudin menambahkan, materi bimtek yang disampaikan kepada para bacaleg PAN Kota Bogor lebih pada Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ia menjelaskan, tujuan pengaturan dana kampanye ini untuk mendorong sistem politik yang terbuka yang dapat memunculkan partisipasi politik serta persaingan yang seimbang. “Selain itu, sistem keuangan ini juga dapat mencegah korupsi dengan membatasi peserta pemilu dari pengaruh donatur yang berlebihan. Hal ini juga untuk mencegah pemilih dari tindakan politik uang,” katanya. Selain itu, lanjut Samsudin, KPU Kota Bogor juga menyampaikan pengertian kampanye, waktu kampanye, mekanisme cara kampanye dan larangan- larangan kampanye. Setelah dilakukan bimtek, tentunya bacaleg yang maju di pileg 2019 Kota Bogor jadi paham aturan pemilu dan bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran kampanye. “Saya harap para bacaleg yang bertarung di pileg 2019 bisa bersaing sehat, tidak melanggar aturan kampanye dan terciptanya pemimpin yang baik,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X