METROPOLITAN - Partai politik (parpol) yang menjadi kontestan pemilu 2019 di Kota Bogor wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU Kota Bogor paling lambat Minggu (23/9). Sampai batas waktu yang ditentukan parpol belum juga menyerahkan rekening dana kampanye, bakal dicoret sebagai peserta pemilu 2019.
Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati menuturkan, dana kampanye dibagi tiga yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerima sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dalam waktu dekat ini, KPU meminta parpol segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye. Untuk rekening dana kampanye paling lambat dibuka Sabtu (22/9), satu hari sebelum masa kampanye. “Laporan awal dana kampanye wajib disampaikan ke KPU paling lambat Minggu (23/9) pukul 18:00 WIB. Jika sampai batas waktu yang ditentukan parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampaye, sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2019,” tegas Siti. Saat ini, lanjut Siti, KPU terus-menerus berkomunikasi dengan parpol agar tidak terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Bagi parpol yang belum mengerti tentang dana kampanye, KPU menyiapkan Helpdesk Dana Kampanye, termasuk aplikasi Sidakam untuk mengatur alur penerima dana kampanye. “Batas dana kampanye untuk penyumbang perseorangan diakumulatifkan yakni Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari badan hukum maksimal Rp25 miliar,” ujarnya. Ia mengatakan, KPU hanya menerima laporan dana kampanye, sedangkan anggaran kampanye tetap dipegang bendahara partai. Periode laporan dana kampanye pada Minggu (23/9) dan diaudit laporan dana kampanye pada 2 Mei 2019. Untuk penyampaian hasil audit kepada para peserta pemilu pada 1 Juni 2019 dan terakahir pengumuman hasil audit pada 10 Juni 2019. Peserta pemilu, jelasnya, dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas indentitasnya, hasil tindak pidana korupsi yang terlah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekutan tetap, pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan milik usaha daerah, pemerintah desa dan badan usaha milik desa. “Manfaat aplikasi dana kampanye bisa membantu peserta pemilu menyusun laporan dana kampanye dan sebagai kontrol bagi peserta pemilu dan penerimaan sumbangan dari pihak lain,” bebernya. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Tahuhid J Tagor menuturkan, semua caleg yang maju di pileg 2019 wajib mengeluarkan laporan awal dana kampanye agar tidak ada hambatan di kemudian hari. Saat ini caleg wajib melaporkan anggaran kampanye ke parpol dan parpol menyampaikan ke KPU. Sebelum batas waktu yang ditentukan, pihaknya bakal menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. “Hasil kesepakatan, setiap caleg menyerahkan anggaran sebesar Rp2 juta, sedangkan dari badan hukum belum ada. Toh uang tersebut untuk keperluan mereka juga,” ujar Tagor. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Dodi Setiawan. Saat ini Partai Demokrat Kota Bogor sudah membuka rekening dana kampanye di Bank Jabar. Sebelumnya sudah rembukan dengan para caleg dari Partai Demokrat bahwa setiap adanya dana kampanye yang masuk dari luar atau pribadi caleg, masuk ke rekening partai. Setelah itu anggaran dikeluarkan sesuai kebutuhan caleg seperti pembelian APK. “Intinya caleg tidak dipatok berapa nominalnya. Dalam waktu dekat, satu caleg hanya diminta untuk pembelian APK saja, jika dinominalkan sekitar Rp5 juta,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)