Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Pelototi Sumber Dana Parpol

- Rabu, 26 September 2018 | 09:05 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berkomitmen mengawasi LADK tersebut, termasuk sumbangan yang masuk ke parpol.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, ada dua aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada LADK. Pertama soal kepatuhan dan kedua soal kepatutan. Dari sisi kepatuhan, Bawaslu ingin memastikan parpol mematuhi administrasi pelaporan LADK.

“Dalam pengawasan LADK, kami fokus pada dua aspek yaitu kepatuhan dan kepatutan. Dari sisi kepatuhan, kami ingin memastikan parpol mematuhi aturan administrasi pelaporan LADK. Misalnya kepatuhan untuk menyerahkan LADK tidak melebihi waktu yang ditetapkan, termasuk juga menyerahkan LADK sesuai format yang disediakan KPU,” kata Burhan kepada Metropolitan.

Selanjutnya soal kepatutan, Bawaslu ingin memastikan konten dari LADK itu sendiri. Seperti kejelasan sumbangan yang masuk, semua harus jelas mulai dari siapa penyumbang, berapa besarannya, apakah melebihi sumbangan maksimal atau tidak, apakah penyumbang memiliki NPWP dan lainnya.

“Termasuk juga kami ingin memastikan apakah parpol menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU. Untuk soal kepatutan LADK, kami sedang melakukan analisa untuk memastikan parpol dan KPU melaksanakan mekanisme sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor telah menerima LADK dari partai politik, Minggu (23/9). Jumlah LADK dari 16 parpol tersebut sangat beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun, nominal terkecil LADK diserahkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu hanya melaporkan LADK sebesar Rp50.000. Beberapa parpol lain juga hanya menyerahkan LADK ratusan ribu seperti Partai Garuda Rp100.000, PKPI Rp100.000, PSI Rp100.000, Berkarya Rp150.000 dan PAN Rp200.000.

Sedangkan beberapa parpol lainnya menyerahkan LADK yang cukup besar seperti Partai Golkar Rp603.500.000, PKB Rp130.700.000, PDIP Rp21.752.908, PBB Rp16.150.000 dan PKS Rp10.000.000. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi membenarkan LADK tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut sudah termasuk saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penerimaan sumbangan. “Secara keseluruhan sudah menyerahkan LADK dan sedang dalam rekap KPU saat ini,” kata Erik kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut Erik, setelah penyampaian LADK, tahapan selanjutnya adalah perbaikan LADK mulai 23-27 September 2018. Kemudian KPU akan mengumumkan LADK yang diserahkan parpol pada 28 September 2018. (fin/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X