‘Potong bebek angsa masak di kuali. Gagal urus bangsa maksa dua kali. Fitnah HTI, fitnah FPI. Ternyata merekalah yang PKI. Fitnah HTI, fitnah FPI. Ternyata merekalah yang PKI.’ Pelesetan lirik lagu ‘Potong Bebek Angsa’ tersebut yang diunggah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam format video di akun Twitter-nya menuai polemik. Kondisi ini membuat politisi Partai Gerindra itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest karena dianggap mengganggu stabilitas dan menaikkan tensi di masyarakat.
Meski demikian, Fadli Zon menanggapi santai laporan tersebut dan menganggapnya biasa saja. Baginya, video yang diunggah merupakan bentuk ekspresi. Bahkan dirinya berencana melaporkan balik karena menghambat kreativitas dan melakukan pencemaran nama baik.
“Biasa saja, nanti saya laporkan balik. Karena di situ saya tidak melihat ada kesalahan apa pun. Itu kreativitas, tidak menuduh siapa pun. Hanya karena ada kata-kata PKI kemudian saya dilaporkan. Silakan saja. Ini bentuk kebebasan berekspresi,” kata Fadli Zon usai peluncuran buku Kujang Pasundan di Gedung Tegar Beriman, Bogor, kemarin.
Bahkan, ia mengaku sudah menanyakan apakah Rian merasa tertuduh dengan kata PKI yang ada dalam pelesetan lagu tersebut. Fadli mengaku jawabannya tidak ada yang merasa tertuduh. “Saya pun sudah tanya apakah kamu merasa tertuduh PKI, dia bilang tidak. Lalu apa dasarnya?” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengunggah video di akun Twitter-nya pada 21 September 2018. Video tersebut menggambarkan tiga laki-laki dan enam perempuan menari sambil mengenakan topeng penguin diiringi lagu Potong Bebek Angsa yang sudah dimodifikasi.
Setelah diunggah, video tersebut menuai polemik. Salah satunya dari kader PSI Rian Ernest yang menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan menaikkan tensi politik, terlebih jelang pemilu 2019. Rian pun melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1189/ IX/2018/BARESKRIM tanggal 25 September 2018.
Ernest menilai Fadli telah melakukan tindak pidana konflik SARA, penyebaran berita bohong yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), 14 Ayat (1) atau (2) dan Pasal 15 KUHP.
“Saya Ernest, kader dari PSI, ingin melaporkan saudara Fadli Zon yang merupakan wakil ketua DPR sekaligus wakil ketua umum Partai Gerindra ke polisi,” kata Ernest. (fin/b/sal/run)