KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota maupun Kabupaten Bogor telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol). Jumlah LADK dari 16 parpol tersebut sangat beragam, dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah. Kecilnya nominal LADK dinilai lantaran parpol masih menganggap LADK sebagai formalitas semata atau menganggapnya sebagai basa-basi.
Di Kota Bogor, nominal terkecil LADK diserahkan Partai Hanura sebesar Rp50.000 dan PAN Rp500.000. Sisanya bervariatif mulai dari Rp1.000.000 sampai yang terbesar Rp385.250.000. Sementara di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda. Sebelumnya, informasi yang dihimpun, nominal terkecil LADK diserahkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini hanya melaporkan LADK sebesar Rp50.000. Beberapa parpol lain juga hanya menyerahkan LADK ratusan ribu seperti Partai Garuda Rp100.000, PKPI Rp100.000, PSI Rp100.000, Berkarya Rp150.000 dan PAN Rp200.000.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, meski baru laporan dana awal, LADK semestinya dilaporkan dengan sebenar-benarnya. Bisa dikatakan, LADK ini merupakan dana awal peserta pemilu untuk kepentingan pelaksanaan kampanye. “Karena menurut Undang-undang dan Peraturan KPU, seluruh dana yang digunakan untuk kampanye harus merupakan dana yang berasal dari rekening khusus dana kampanye,” kata Titi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, jika kemudian LADK jumlahnya sangat kecil, bisa dimaknai bahwa peserta pemilu belum bersungguh-sungguh dan sekadar menganggap bahwa LADK hanya formalitas. “Artinya kalau kondisinya seperti itu, laporan dana kampanye dianggap sebagai basa-basi bagi calon atau parpol,” terangnya.
Untuk itu, Titi berharap masyarakat benar-benar cermat dalam melihat dan mengevaluasi LADK. Sebab, LADK bisa menjadi awal akuntabilitas dan profesionalisme tata kelola para calon dan parpol dalam mengelola keungan ketika nanti berkuasa. “Saya kira penyelenggara pemilu juga harus mempublikasikan LADK agar bisa diketahui dan diakses secara mudah oleh publik. Selanjutnya proses audit penyusunan dana awal kampanye tidak hanya melihat sisi kepatuhan tetapi juga kebenaran dari LADK tersebut,” tegas Titi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berkomitmen mengawasi laporan dana kampanye, termasuk sumbangan yang masuk ke parpol. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, ada dua aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada LADK. Pertama soal kepatuhan dan kedua soal kepatutan. Dari sisi kepatuhan, Bawaslu ingin memastikan parpol mematuhi administrasi pelaporan LADK. “Dalam pengawasan LADK, kami fokus pada dua aspek yaitu kepatuhan dan kepatutan,” kata Burhan kepada Metropolitan. (fin/c/suf/run)