Senin, 22 Desember 2025

LADK Masih Sebatas Basa-basi

- Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:12 WIB

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota maupun Kabupaten Bogor telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai poli­tik (parpol). Jumlah LADK dari 16 parpol tersebut sangat beragam, dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah. Kecilnya nominal LADK dinilai lantaran parpol masih menganggap LADK sebagai forma­litas semata atau menganggapnya sebagai basa-basi.

Di Kota Bogor, nominal terkecil LADK diserahkan Partai Hanura se­besar Rp50.000 dan PAN Rp500.000. Sisanya bervariatif mulai dari Rp1.000.000 sampai yang terbesar Rp385.250.000. Sementara di Kabu­paten Bogor tak jauh berbeda. Se­belumnya, informasi yang dihimpun, nominal terkecil LADK diserahkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini hanya mela­porkan LADK sebesar Rp50.000. Beberapa parpol lain juga hanya menyerahkan LADK ratusan ribu seperti Partai Garuda Rp100.000, PKPI Rp100.000, PSI Rp100.000, Berkarya Rp150.000 dan PAN Rp200.000.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Per­ludem) Titi Anggraini mengatakan, meski baru laporan dana awal, LADK semestinya dilaporkan dengan se­benar-benarnya. Bisa dikatakan, LADK ini merupakan dana awal peserta pemilu untuk kepentingan pelaks­anaan kampanye. “Karena menurut Undang-undang dan Peraturan KPU, seluruh dana yang digunakan untuk kampanye harus merupakan dana yang berasal dari rekening khusus dana kampanye,” kata Titi kepada Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, jika kemudian LADK jumlahnya sangat kecil, bisa dimak­nai bahwa peserta pemilu belum bersungguh-sungguh dan sekadar menganggap bahwa LADK hanya formalitas. “Artinya kalau kondisinya seperti itu, laporan dana kampanye dianggap sebagai basa-basi bagi ca­lon atau parpol,” terangnya.

Untuk itu, Titi berharap masyarakat benar-benar cermat dalam melihat dan mengevaluasi LADK. Sebab, LADK bisa menjadi awal akuntabi­litas dan profesionalisme tata kelola para calon dan parpol dalam mengelo­la keungan ketika nanti berkuasa. “Saya kira penyelenggara pemilu juga harus mempublikasikan LADK agar bisa diketahui dan diakses se­cara mudah oleh publik. Selanjutnya proses audit penyusunan dana awal kampanye tidak hanya melihat sisi kepatuhan tetapi juga kebenaran dari LADK tersebut,” tegas Titi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berkomitmen mengawasi laporan dana kampanye, termasuk sumbangan yang masuk ke parpol. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burha­nudin mengatakan, ada dua aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada LADK. Pertama soal kepatuhan dan kedua soal kepatutan. Dari sisi kepatuhan, Bawaslu ingin memastikan parpol mematuhi ad­ministrasi pelaporan LADK. “Dalam pengawasan LADK, kami fokus pada dua aspek yaitu kepatuhan dan ke­patutan,” kata Burhan kepada Met­ropolitan. (fin/c/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X