METROPOLITAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati larangan kampanye di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Larangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Meski dilarang, mantan Sekjen PDI itu mengaku ada penjelasan lanjutan di Pasal 280 Ayat 1 Huruf H. Di situ diatur bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Jadi, penjelasan Pasal 280 Ayat 1 Huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan, jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo. Menurutnya, peserta pemilu dapat hadir di tempat pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah dalam konteks menjadi narasumber program sosialisasi pemilu cerdas. Misalnya menolak politik uang, menolak politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Kemudian menolak hoaks dan menyampaikan ajakan menjaga persatuan kesatuan bangsa, serta hal-hal lain yang bersifat mendidik masyarakat. “Perlu diketahui, kampanye dan sosialisasi dua hal yang berbeda. Jadi, pada prinsipnya saya setuju larangan kampanye di tempattempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu,” tandasnya. (jpnn/sal/run)