Senin, 22 Desember 2025

Wow... 5 Kades Terindikasi MASUK Timses Caleg

- Sabtu, 13 Oktober 2018 | 08:07 WIB

METROPOLITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat sejumlah pelanggaran selama masa kampanye sejak dimulai 23 September 2018 lalu. Salah satunya adalah indikasi keterlibatan kepala desa (kades) yang masuk tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, sedikitnya ada lima laporan terkait dugaan keterlibatan kades dalam timses. Disinyalir ada beberapa kades yang sengaja tidak menembuskan kegiatan kampanye salah satu caleg lantaran masuk tim kampanye.

“Ada beberapa laporan dari kecamatan, ada dugaan-dugaan pelanggaran seperti pelibatan kades jadi tim kampanye dan tidak menembuskan kegiatan kampanye,” kata Irvan.

Meski demikian, Irvan mengaku Bawaslu akan mendalami laporan tersebut untuk mengkaji kebenarannya. Sebab, sudah menjadi keharusan bagi Bawaslu untuk memverifikasi setiap laporan yang masuk. “Informasi dari kecamatan, baru ada sekitar lima kades,” terangnya.

Jika dugaan tersebut benar terbukti, kades yang terlibat dalam timses bisa dijerat pidana. Ancamannya bisa sampai dipenjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp12 juta. “Kalau kades atau pejabat negara, bisa kena pidana kalau terbukti,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X