Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Wajib Awasi Atribut Parpol di Sekolah

- Sabtu, 13 Oktober 2018 | 09:52 WIB

METROPOLITAN – Pembatasan kegiatan pemilu di tempat pendidikan menjadi polemik belakangan ini. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bukan melegalkan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan. Tetapi membolehkan sosialisasi karena di jenjang SMA sederajat sudah ada siswa yang memiliki hak pilih. “Menurut persepsi dan yang sama kita pahami, kalau berkampanye di lembaga pendidikan jelas tidak diperkenankan karena melanggar aturan,” kata Retno. Menurutnya, memang harus ada batasan bahwa sosialisasi pemilu di sekolah, bukan kampanye, tidak dilakukan oleh partai politik (parpol). Tetapi oleh dinas pendidikan setempat bekerjasama dengan KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kalau kampanye ada ketentuan waktunya dan di sekolah jelas melanggar aturan,” tegasnya. Retno melanjutkan, sosialisasi pemilu di sekolah bisa dilakukan dalam bentuk spanduk atau poster resmi dari KPU. Tidak ada logo parpol apalagi bendera parpol karena lembaga pendidikan seperti sekolah harus steril dari kampanye dan politik. “Jadi tidak akan ada logo parpol apalagi bendera parpol, mengingat sekolah harus menjadi tempat yang steril dari politik dan kampanye,” ungkap Retno. Menurutnya, jika sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon  pemilih pemula, berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum. Pemasangan spanduk atau poster sosialisasi pemilu di sekolah hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA sederajat karena di jenjang ini ada siswa yang merupakan calon pemilih pemula yang berusia 17-18 tahun. “Di SD dan SMP sederajat sosialisasi Pemilu tidak diperlukan. Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai,” pungkasnya. (rmol/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X