Senin, 22 Desember 2025

RT/RW Dilarang Berpolitik Praktis

- Selasa, 16 Oktober 2018 | 08:31 WIB

METROPOLITAN - Para pengurus RT dan RW dinilai rawan disusupi kepentingan-kepentingan politik pada pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019. Apalagi pengurus RT maupun RW merupakan bagian dari aparat pemerintah dan mendapatkan honor dari pemerintah. Karena itu, mereka wajib bersikap netral. Antisipasi terjadinya politik praktis, Bawaslu Kota Bogor mengingatkan para ketua RT/ RW di Kota Bogor bersikap netral. ”Kami harap RT/RW netral. Biarkan warga negara memilih siapa pun pilihannya. Karena RT ini punya massa, kami sangat berharap sekali bisa menjaga keamanan. Tidak memihak salah satu calon supaya masyarakat tidak bingung harus memilih siapa. Tapi hendaknya masyarakat memilih dengan pilihannya sendiri,” tegas Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau. Ia mengaku mengawasi pileg dan pilpres bukan hanya kewajiban Bawaslu Kota Bogor, tetapi peran serta RT/RW juga sangat penting. Agar pemilu ini berintegritas maka diharapkan RT/RW berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif ini. Pihaknya juga sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar pemerintah dan perangkat wilayah tidak terlibat politik praktis. Jika ketua RT/RW terlibat politik praktis maka harus mengundurkan diri. ”Saat ini belum ada laporan akan ada dugaan RT/RW, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang terlibat politik praktis, jika ada temuan tersebut harus mengundurkan diri,”katanya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Bogor Hanafi mengatakan, RT dan RW dilarang berpolitik lantaran tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Juklak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. ”Jika RT dan RW menjadi caleg atau timses salah satu caleg atau dalam pilpres 2019, tentunya harus mengundurkan diri. Secara pengawasan agak sulit jika dibandingkan dengan PNS,” ungkapnya. Hanafi mengaku pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Bogor terkait adanya pelanggaran. Secara tidak langsung, ketika ada caleg yang masih RT dan RW ataupun PNS, bakal gugur dengan sendirinya. ”Kalau PNS ter-cover dan terfilter dengan mudah. Tapi ini RT juga RW tidak. Yang jelas mereka tidak diperbolehkan, termasuk LPM serta BKM. Kalau berpolitik, mereka harus mengundurkan diri karena dana bantuan operasional RT dan RW tetap turun selama dia menjabat,” terang Hanafi. Ia menegaskan apabila ada temuan pelanggaran oleh Bawaslu bahwa RT atau RW itu terbukti maka bakal dihentikan honorernya secara tidak langsung dan bisa diputus jabatannya. Pastinya akan ditindak tegas. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X