Senin, 22 Desember 2025

KPU Kota Bogor Gelar Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Sisir Data Ganda

- Kamis, 18 Oktober 2018 | 08:25 WIB
ade/metropolitan
ade/metropolitan

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyelenggarakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di kantor KPU Kota Bogor, Jalan Loader No 7, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (17/10). Program GMHP itu bertujuan meminimalisasi terjadinya data ganda. Warga juga bisa mengetahui apa sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 atau tidak. Komisioner KPU Divisi Hukum Siti Natawati mengatakan, GMHP melindungi hak pilih yang diinisiasi KPU RI. Tujuannya untuk melindungi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih. KPU melakukan pengecekan ke masyarakat yang memenuhi syarat sudah terdaftar apa belum. Gerakan yang masif tersebut dimulai pada 1 sampai 21 Oktober 2018. Tidak menutup kemungkinan ketika sudah lewat waktunya, mereka yang belum tercatat untuk segera melaporkan ke KPU. Masyarakat yang ingin mengecek daftar pemilih, bisa melalui website www.lindungihakpilihmu.co.id dan bisa juga dengan mengunduh aplikasinya di Playstore yang bernama KPU RI PEMILU 2019 Selian itu, di setiap kelurahan juga menyiapkan aplikasi tersebut sehingga mempermudah warga yang akan mengecek data pemilu. “Di Kota Bogor bakal terasa betapa penting GMHP. Ketika ada sengketa selisih suara, sangat berpengaruh. Karena satu suara saja sangat berpengaruh,” ujarnya. Di pemilu 2019, lanjut Siti, satu suara sangat penting sehingga hak Konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan hak pilih sangat penting. Ia pun meminta parpol dan tim kampanye ikut konsen terhadap permasalahan hak pilih. Jangan sampai ketika mereka kalah, kemudian menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan bahwa pendukungnya atau anggota partai tidak tercatat dalam DPT. Untuk meminimalisasi terjadinya hal tersebut, lebih baik para peserta pemilu mengakomodasi tim dan anggota partai untuk segera aktif dan mengecek keabsahan hak pilih, bisa mendatangi KPU. “KPU juga buka posko pengaduan di hari Sabtu sampai pukul 16:00 WIB. Jika sudah terdata di DPT nantinya bakal mucul nama, kelurahan mana, TPS berapa,” katanya. Siti menegaskan, GMHP ini merupakan program KPU setelah rapat pleno DPT hasil perbaikan pada 16 September 2018 lalu. Dalam hal ini, KPU diberi kesempatan selama 60 hari untuk melakukan penyempurnaan data pemilih. Inilah kesempatan untuk memperbaiki termasuk apabila ditemukan pemilih ganda. “Bagi elemen masyarakat yang terdapat kesalahan maka hal itu bisa diperbaiki sehingga akan terbentuk data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. Selain itu, ini juga merupakan upaya yang dilakukan KPU agar pemilu 2019 lebih berkualitas,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X