Senin, 22 Desember 2025

Mau Disanksi, Lurah Babakan Santai

- Kamis, 18 Oktober 2018 | 08:45 WIB
ade/metropolitan
ade/metropolitan

METROPOLITAN - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bakal menjatuhkan sanksi menengah kepada anak buahnya yakni Lurah Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Heri Eriyadi, setelah menerima rekomedasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya, Heri Eriyadi membuat geger media sosial Instagram. Pasalanya, Heri yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor itu membuat status bersifat mengajak atau mempromosikan salah satu paslon. Dalam status foto tersebut, terlihat ‘ingat coblos nomor 3’. Bima Arya mengaku sudah menerima surat dari KASN, isinya ada beberapa rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan ke Lurah Babakan Heri Eriyadi. Ketika sanksi tersebut sudah turun, tentunya pihaknya bakal mengikuti aturan tersebut. “Suratnya sudah saya terima dan dibalas. Sesuai hasil rekomendasi ASN, sanksinya menengah,” ujarnya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi mengaku mendapatkan informasi bahwa KASNmengeluarkan surat terkait pelangaran pilkada kemarin yang dilakukan lurah Babakan. Infonya berupa sanksi administrasif. Apakah penundaan pangkat atau penurunan pangkat, belum mengetahui detail karena suratnya tidak masuk ke asisten pemerintah. Sesuai mekanisme kepegawain bahwa jabatan lurah itu golongannya harus 3C. Sanksinya penurunan pangkat bakal tidak lagi menjabat lurah. Untuk sanksi penundaan jabatan, selama empat tahun tidak bisa naik pangkat. “Saya tidak terima surat dari KASN, jadi tidak bisa memastikan sanksinya apa. Sampai saat ini pelanggaran pemilu yang sudah direkomendasi sanksi oleh KASN baru lurah Babakan saja,” ungkapnya. Terpisah, Heri Eriyadi menanggapi santai terkait sanksi pelanggaran pilkada yang menimpanya. Ia mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan ataupun sanksi apa yang diberikan KASN. “Sampai saat ini saya juga belum menerima hasil rekomendasi dari KASN. Apa pun hasilnya, saya akan terima sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X