METROPOLITAN - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilaporkan ke Bawaslu. Mereka dilaporkan karena pose satu jari saat penutupan IMF-World Bank. Laporan ini dimasukan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat, dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undangundang. ”Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, kemarin. (dtk/sal)