METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) Partai Berkarya Kabupaten Bogor yang dikeluhkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg)-nya. Bawaslu menyarankan caleg yang merasa keberatan melapor ke Bawaslu agar kasus ini bisa ditindaklanjuti. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Abdul Haris mengatakan, pada prinsipnya, politik uang yang berupa mahar atau lainnya tidak diperbolehkan. Untuk itu, dirinya meminta para caleg yang merasa dirugikan melaporkannya ke Bawaslu. “Mereka bisa melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami tindak lanjuti. Apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau di luar itu. Kalaupun ada pelanggaran di luar itu, Bawaslu bisa merekomendasikan ke kepolisian atau lainnya,” kata Haris kepada Metropolitan, kemarin. Setelah melapor, Bawaslu baru bisa memproses soal dugaan pungli tersebut. Apakah dugaan pungli itu ada aturannya atau dilakukan untuk memuluskan caleg maju. “Jadi harus kami pelajari dulu, untuk itu kami menunggu laporannya. Pada prinsipnya, kami akan memproses segala laporan yang masuk,” ungkapnya. Sebelumnya, 19 caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Berkarya melayangkang mosi tidak percaya kepada pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bogor. Musababnya, ada dugaan pungli yang tidak sesuai aturan yang dilakukan Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Bogor Ahmad Marjuki Fauzi Fatah. Informasi yang dihimpun, para caleg dimintai uang Rp4 juta per calon. Pungutan tersebut dinilai tidak tertuang dalam aturan. Namun, para caleg terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena selalu diancam akan dicoret dari daftar calon. “Uang yang Rp4 juta ini diminta secara bertahap. Pak sekretaris ini minta uang ke kami sebagai calon selalu di waktu yang sangat mepet. Kami diancam akan dicoret dari calon jika tidak membayar,” kata salah satu caleg Partai Berkarya dari Dapil IV, KH Muttaqien. Menurutnya, pungutan tersebut berlaku bagi 55 caleg yang diusung Partai Berkarya Kabupaten Bogor. Tetapi lantaran ada calon yang mencari posisi aman, maka hanya 19 calon yang membubuhkan tanda tangan mosi tidak percaya. Mereka meminta pengurus Berkarya di tingkat Profvinsi Jawa Barat dan pusat segera menonaktifkan yang bersangkutan. Namun, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bogor M Ridwan mengelak soal tudingan adanya pungli di tubuh partainya. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan fitnah dan tidak ada bukti. “Itu fitnah dan tidak ada bukti apa pun. Kami tidak ada mahar. Jangankan itu, mereka kalau tidak dibantu caleg lain tidak akan lolos jadi caleg. Karena jangankan ngasih Rp4 juta, buat persyaratan kesehatan saja tidak mampu. Logikanya begitu,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)