METROPOLITAN - Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya menyebut mereka yang memiliki KTP-el yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Artinya, surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el tidak berlaku di pemilu 2019. Masyarakat yang masih menggunakan suket harus segera mencetak KTPel- nya. Sayangnya, di Kabupaten Bogor sendiri, blanko untuk mencetak KTP-el kosong sejak lebih dari sebulan lalu. Padahal ada 96.859 warga di Kabupaten Bogor yang belum mencetak KTPel dan 8.538 warga yang belum melakukan perekaman. “Iya (kosong, red). Blanko dikasih sama pusat sedikit, hanya 2.000, 1.500 atau 3.000. Padahal kami butuhnya di atas 100 ribu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Otje Subagja kepada Metropolitan, kemarin. Menurut Otje, persoalan pasokan blanko ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Biasanya, pasokan blanko bisa sampai di angka 30.000 hingga 50.000 untuk Kabupaten Bogor. Namun makin ke sini, dirinya mengaku pasokan blanko semakin sedikit. “Pasokannya sedikit, terakhir Agustus lalu. Biasanya kalau habis kami datang ke pusat, tapi sekarang kadang dapat kadang nggak,” ungkapnya. Otje menilai kondisi ini memang bertolak belakang dengan aturan tidak diberlakukannya suket di pemilu 2019. Padahal jika blankonya tersedia, Disdukcapil siap bekerja siang malam untuk mencetak KTPel jelang pemilu 2019. “Bertolak belakang dengan pengadaan blanko sekarang. Dikasihnya juga dikit dikit. Padahal yang penting mah blanko ada, kami bisa kerja siang malem. Sekarang ketergantungan sama pusat. Nyetak blanko sendiri tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Kami akan bersurat ke kementerian agar porsi blanko ditambah. Menunggu tanda tangan bupati,” kata Otje. Sebelumnya, Disdukcapil mencatat masih ada 96.859 warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mencetak KTP-el. Ditambah mereka yang belum melakukan perekaman sebanyak 8.538. Jika tidak ditindaklanjuti segera, lebih dari 100.000 warga yang belum mencetak KTP-elnya terancam kehilangan hak pilihnya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Mustaqim mengatakan, aturan Pemilu 2019 berbeda dengan pilkada 2018. Di pilkada lalu, suket bisa digunakan pemilih sebagai pengganti KTP-el. “Mereka yang ingin memilih di pemilu 2019, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak disebutkan menggunakan suket. Sementara ini masih merujuk itu,” terang Mustaqim. Ia pun berharap Disdukcapil bergerak cepat memproses suket warga menjadi KTP-el. Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pada Desember 2018, warga yang baru memiliki suket sudah bisa memegang KTP-el. “Kami sangat berharap Disdukcapil secepatnya menjadikan suket jadi KTP-el. Proses pemutakhiran daftar pemilih ini kan terus berlangsung sampai jelang 17 April nanti,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)