METROPOLITAN - Di pemilu 2019, Wali Kota Bogor Bima Arya menginstruksikan agar ketua RT dan RW dilarang melakukan tindakan politik praktis alias mengarahkan warganya. “Saya berharap pemilu 2019 Kota Bogor berjalan damai dan aman, seperti pilwalkot kemarin,” ujar Bima. Khusus untuk perangkat wilayah di pemilu 2019, diminta agar netral. Tidak hanya itu, dirinya juga meminta masyarakat Kota Bogor tidak mudah tergiring isu hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA yang bisa memperkeruh suasana pemilu yang aman dan damai. ”Bila kedapatan ada ketua RT atau RW yang ikut berpolitik sampai mengerahkan massa, maka kepadanya akan diberikan sanksi tegas. Bentuk sanksi tegasnya itu bisa berupa pemberhentian dari aktivitas menjadi seorang RT maupun RW,” tegas Bima Arya. Sebelumnya, Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Bogor Hanafi mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 77 Tahun 2014 tentang Juklak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. “Jika RT dan RW menjadi caleg atau timses salah satu caleg atau dalam pilpres 2019, tentunya harus mengundurkan diri,” pintanya. Hanafi mengaku pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Bogor terkait adanya pelanggaran. Secara tidak langsung, ketika ada caleg yang masih RT dan RW ataupun PNS bakal gugur dengan sendirinya. “Kalau PNS ter-cover dan terfilter dengan mudah. Yang jelas mereka tidak diperbolehkan berpolitik praktis, termasuk LPM serta BKM. Kalau berpolitik, mereka harus mengundurkan diri karena dana Bantuan Operasional (BOP) RT dan RW tetap turun selama dia menjabat,” terang Hanafi. (ads/b/sal/run)