METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 untuk tidak memolitisasi kegiatan pemerintah untuk kepentingan politik. Sebab,sejauh ini ada indikasisejumlah kegiatan pemerintah dijadikan lahan kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Burhanudin mengatakan, kemungkinan uang negara disusupi kampanye terselubung memang cukup rawan. Entah itu lewat program atau fasilitas pemerintah.
Indikasi ini umumnya terjadi pada incumbent yang maju kembali atau pejabat yang mendukung salah satu calon. Sejauh ini, ada beberapa kegiatan yang sedang ditelusuri Bawaslu Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi Bawaslu agar tidak ada program atau fasilitas negara yang digunakan calon untuk mencitrakan diri.
“Memang ada indikasi, kami sedang telusuri dulu,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan. Menurutnya, aturan larangan penggunaan uang negara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pejabat yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye jugabisa dijerat pidana. Di Pasal 548 dijelaskan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD,pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye bisa dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar. “Pidana penggunaan uang negara tidak diperbolehkan.
Di Pasal 547 juga disebutkan pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye juga bisa dijerat pidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta,” jelasnya. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor mengendus adanya kegiatan kampanye yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kegiatan pemerintah.
Saat ini, Bawaslu sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk memastikannya. Ada beberapa kegiatan calon anggota legislatif (caleg) yang terindikasi kampanye terselubung. Musababnya, kampanye dilakukan lewat kegiatan pemerintah atau difasilitasi anggaran negara.
“Ada indikasi beberapa kegiatan yang masuk kampanye terselubung yang dilakukan caleg lewat kegiatan yang difasilitasi anggaran negara. Indikasinya ke sana,” kata Burhan. (fin/b/sal/run)