METROPOLITAN - Pengamat politik yang juga Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menilai sosialisasi yang melibatkan calon bukan lagi disebut sosialisasi atau pendidikan pemilih. Sosialisasi seperti ini dinilai lebih kepada kampanye. “Sosialisasi yang dilakukan seperti pada Kesbangpol, saya berpandangan tidak boleh diikuti calon.
Karena kalau sudah diikuti calon, bukan lagi sosialisasi, apalagi pendidikan pemilih, tapi lebih kepada kampanye,” kata lelaki yang akrab disapa Kang Yus kepada Metropolitan. Ketika itu terjadi, jelasnya, sudah melanggar peraturan. Baik aturan kampanye maupun aturan penyelenggara pemerintah dan peraturan lainnya.
“Kampanye tidak boleh dilakukan penyelenggara pemilu, pemerintah maupun lembaga-lembaga independen lainnya. Pelibatan calon dalam sosialisasi bukan hanya rentan dijadikan kampanye, tapi sudah masuk ke kampanye,” tegasnya. Menurut Kang Yus, ada dua konten objek sosialisasi. Pertama menginformasikan tahapan-tahapan pemilu, termasuk apa yang harus dilakukan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut.
Kedua, sosialisasi yang lebih menekankan pada vooter education atau pendidikan bagi para pemilih. Di mana pemilih diberikan informasi tentang kriteria-kriteria pasangan calon atau calon anggota legislatif yang seharusnya dipilih masyarakat. Sosialisasi ini lebih dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendidikan agar masyarakat tidak salah dalam memilih calon.
“Sosialisasi yang kedua ini yang masih jarang sekali lembaga yang melakukannya karena dikhawatirkan subyektifitas muncul di situ,” ungkap Kang Yus. Sebelumnya, salah satu yang sempat menjadi sorotan adalah kegiatan sosialisasi pemilu 2019 kepada generasi muda di 40 kecamatan seKabupaten Bogor yang digarap kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor. Pada dasarnya, kegiatan ini merupakan bentuk pendidikan politik.
Namun pelibatan sejumlah caleg sebagai pemateri dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pembinaan Politik dan Hubungan Antarlembaga (Binpolhal) pada kantor Kesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana Azhari mengaku Kesbangpol sangat waspada agar kegiatan tersebut tidak dijadikan ajang kampanye lantaran memang ada sejumlah narasumber yang ikut maju di pemilu 2019.
“Tapi perlu juga dijelaskan kegiatan tersebut merupakan pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Bogor yang bentuknya ada sosialisasi. Karena itu, kami sangat menjaga betul agar kegiatan ini tidak termasuk hal-hal yang bisa menimbulkan banyak tafsir,” aku Sujana. Menurutnya, pemateri yang dilibatkan berasal dari unsur KPU, legislatif dan teknokrat serta K w a r c a b Pramuka Kabupaten Bogor. (fin/b/sal/run)