METROPOLITAN - Usai KPU RI mengeluarkan surat No 1429 terkait tindak lanjut rekomendasi penundaan DPTHP 2 dan hasil rapat terbuka rekapitulasi nasional.
KPU Kota Bogor diwajibkan menyampaikan salinan data pemilih DPTHP 2 kepada Bawaslu dan partai politik peserta pemilu pada Minggu(25/11).
Divisi Teknis KPU Kota Bogor Samsudin menuturkan, untuk sinkronisasi DPTHP 2 di Kota Bogor dari enam kecamatan tidak ada masalah. Sudah di-upload ke Sidalih semua, tinggal diplenokan.
Saat pleno DPTHP 2, nantinya data Sidalih dicermati Bawaslu dan partai politik. Apakah masih ada yang gandaatau yang TMS tapi masuk.
Apakah masih ada pemilih yang belum masuk dan itu tentunya harus dicermati secara seksama. “Kita akan tanyakan di rapat itu, apakah masih ada masukkan terkait data pemilih.
Kalau sudah tidak ada selanjutnya yang dilakukan sinkronisasi data berita acara dengan Sidalih. Nah, kita akan rapat pleno dengan kabupaten/kota antara tanggal 5 sampai 10 Desember 2018,”ujarnya.
Samsudin menambahkan, jika mengacu pada surat edaran KPU RI tentang jadwal penyempurnaan daftar pemilih 2019, Data Pemilih Tetap (DPT) bakal dikunci pada 15 Desember 2018.
Ketika DPT sudah dikunci, mulai persiapan sejumlah logistik seperti pembuatan surat suara di pemilu 2019. Setelah data DPT dikunci, masih ada masyarakat Kota Bogor yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar di DPT, nantinya Bawaslu menyampaikan rekomendasi hal tersebut ke KPU RI.
Seperti apa tindak lanjutnya, pihaknya nantinya menunggu perintah KPU pusat.
“Berapa jumlah DPT Kota Bogor di pemilu 2019, kita belum bisa pastikan karena masih menunggu pleno DPTHP 2 yang sudah berkekuatan hukum,” pungkasnya.(ads/b/sal/run)