METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye partai peserta pemilu maupun calon yang dianggap melanggar. Penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP, Dishub dan DPKPP Kabupaten Bogor ini dimulai di wilayah Cibinong Raya pada Sabtu (8/12). Penertiban itu dimulai dengan apel pagi bersama di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 09:00 WIB, tim gabungan menyisir rute awal di Jalan Tegar Beriman. Di sana, tim mencopot 22 bendera Partai Golkar yang dipasang di pohon. Dari Jalan Tegar Beriman, tim mengarah ke Pasar Cibinong melalui Jalan Raya Jakarta-Bogor. Sepanjang lokasi, tim menurunkan 27 banner dari Partai Hanura, tujuh banner dari PDI Perjuangan, satu spanduk Partai Gerindra dan lima bendera Partai Golkar yeng terpasang di tiang listrik. Selain itu, satu baliho calon presiden juga ikut diturunkan bersama satu baliho dari Partai Golkar, satu baliho dari PPP dan satu baliho dari PSI. Usai dari terminal, Bawaslu dan rombongan memutar arah menuju perempatan Sentul-Pakansari. Di sana, empat baliho milik PSI, PPP, Golkar dan Demokrat ikut diturunkan. Selanjutnya penysisiran dilakukan dari Pakansari menuju Jalan Bambukuning-Bojonggede. Di perempatan PDAM, tim menurunkan dua baliho dari PPP, satu baliho dari PKS dan satu baliho dari Partai Berkarya. Terakhir di Pertigaan Bambukuning tim menurunkan satu baliho dari Partai Golkar, satu baliho dari Partai Berkarya, satu baliho dari PPP, satu baliho dari Partai Gerindra, satu baliho dari partai Perindo, satu baliho dari PDIP dan satu baliho dari Partai Nasdem. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, semua APK yang diturunkan tidak sesuai desain resmi yang dikeluarkan KPU. Selain itu, APK tersebut juga dipasang di lokasi yang tidak sesuai, termasuk yang terpasang di angkot. “Semua APK yang diturunkan tidak sesuai dengan desain resmi dan dipasang di tempat yang terlarang. Penertiban kali ini dilakukan bersama Satpol PP, Dishub dan DPKPP Kabupaten Bogor,” kata Irvan kepada Metropolitan, kemarin. Irvan melanjutkan, penertiban ini sudah melalui koordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu dengan mengirim surat pemberitahuan beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa (4/12). Dalam surat tersebut, Bawaslu menerangkan bahwa parpol memiliki waktu 3x24 jam untuk menurunkan APK-nya sendiri. Setelah lewat waktu itu, Bawaslu memiliki wewenang menertibkannya. “Kami beri waktu 3x24 jam. Jika di luar waktu itu belum diturunkan sendiri, maka kami yang melakukan penertiban. Jadi kami sudah koordinasi dulu sebelum penertiban,” terangnya. Irvan menuturkan, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Cibinong Raya. APK yang melanggar di wilayah lain juga akan ikut ditertibkan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Jadi setelah ini Panwascam juga melakukan penertiban di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (fin/c/els/run)